Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur menolak laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, karena para pengurus partai terlambat menyerahkannya ke KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Juru bicara KPU Flores Timur Kornelis Abon melalui pesan WhatsApp kepada Antara di Kupang, Kamis (27/9) mengatakan pihaknya menolak LADK dari dua partai politik tersebut, karena pengurusnya terlambat menyerahkan kepada KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU, penyerahan LADK dari partai politik paling lambat tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 WITA.
Dan, berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 24 Tahun 2018 menegaskan bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK dibatalkan menjadi peserta Pemiliham Umum 2019.
Mengenai kepesertaan dua parpol pada Pemilu 2019, Kornelis Abon mengatakan KPU Flores Timur tidak berwenang membatalkan keikutsertaan dua partai politik ini dalam pesta demokrasi tahun 2019 mendatang..
"Kewenangan untuk menetapkan dan membatalkan peserta pemilu ada di KPU RI. KPU Flores Timur hanya menyampaikan fakta-fakta kepada KPU Pusat untuk pengambilan keputusan. Kami masih terus menunggu keputusan KPU RI terkait kasus LADK kedua parpol tersebut," ujarnya.
Baca juga: Flores Timur masuk kategori rawan untuk Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu NTT siap kawal pemilu 2019