Ombudsman NTT: Layanan periksa fisik kendaraan tidak dipungut biaya
...Pelayanan gesek nomor mesin dan rangka di Samsat Kota Kupang tidak dipungut biaya alias gratis dan pelayanan juga cepat
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan layanan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat di Kota Kupang tidak dipungut biaya sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran.
"Pelayanan gesek nomor mesin dan rangka di Samsat Kota Kupang tidak dipungut biaya alias gratis dan pelayanan juga cepat," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (12/8/2022).
Ia mengatakan hal itu usai melakukan pemantauan langsung ke loket layanan Kantor Samsat Kota Kupang khususnya pada layanan pemeriksaan fisik kendaraan.
Ia menjelaskan pungutan atau pengenaan biaya oleh petugas gesek nomor mesin dan rangka kendaraan bermotor kerap dikeluhkan pemilik kendaraan dari beberapa kantor Samsat di NTT.
Menanggapi keluhan warga, Beda Daton melakukan pemantauan langsung di Kantor Samsat Kota Kupang untuk memastikan bahwa layanan berjalan sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan baik dari sisi waktu layanan, persyaratan layanan, alur dan prosedur layanan, tarif layanan sesuai yang ditetapkan dan sarana prasarana pendukung.
Ia menyampaikan kepada para pemilik kendaraan yang sedang menggunakan layanan di kantor tersebut bahwa pelayanan gesek nomor mesin dan rangka di Samsat Kota Kupang tidak dipungut biaya dan berlangsung dengan cepat.
"Saya juga mengamati langsung proses gesek nomor rangka oleh petugas berlangsung cepat, kurang dari lima menit per kendaraan di luar proses dokumen di loket," katanya.
Pihak Samsat juga menyiapkan empat petugas gesek nomor mesin dan rangka kendaraan setiap hari.
Petugas juga menyiapkan peralatan bongkar motor bilamana diperlukan. Jika terjadi pembongkaran peralatan motor maka akan dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan guna menghindari kerusakan atau hal lain yang dilakukan oleh petugas.
Baca juga: Polda NTT terapkan jasa pengantaran surat kendaraan
Beda Daton menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, tidak ada item pungutan dari layanan cek fisik atau gesek nomor rangka/mesin kendaraan.
Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor masih di bawah target
"Dengan demikian pelayanan ini gratis di Samsat sebagaimana yang telah diterapkan Samsat Kota Kupang," katanya.
"Pelayanan gesek nomor mesin dan rangka di Samsat Kota Kupang tidak dipungut biaya alias gratis dan pelayanan juga cepat," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (12/8/2022).
Ia mengatakan hal itu usai melakukan pemantauan langsung ke loket layanan Kantor Samsat Kota Kupang khususnya pada layanan pemeriksaan fisik kendaraan.
Ia menjelaskan pungutan atau pengenaan biaya oleh petugas gesek nomor mesin dan rangka kendaraan bermotor kerap dikeluhkan pemilik kendaraan dari beberapa kantor Samsat di NTT.
Menanggapi keluhan warga, Beda Daton melakukan pemantauan langsung di Kantor Samsat Kota Kupang untuk memastikan bahwa layanan berjalan sesuai dengan standar layanan yang telah ditetapkan baik dari sisi waktu layanan, persyaratan layanan, alur dan prosedur layanan, tarif layanan sesuai yang ditetapkan dan sarana prasarana pendukung.
Ia menyampaikan kepada para pemilik kendaraan yang sedang menggunakan layanan di kantor tersebut bahwa pelayanan gesek nomor mesin dan rangka di Samsat Kota Kupang tidak dipungut biaya dan berlangsung dengan cepat.
"Saya juga mengamati langsung proses gesek nomor rangka oleh petugas berlangsung cepat, kurang dari lima menit per kendaraan di luar proses dokumen di loket," katanya.
Pihak Samsat juga menyiapkan empat petugas gesek nomor mesin dan rangka kendaraan setiap hari.
Petugas juga menyiapkan peralatan bongkar motor bilamana diperlukan. Jika terjadi pembongkaran peralatan motor maka akan dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan guna menghindari kerusakan atau hal lain yang dilakukan oleh petugas.
Baca juga: Polda NTT terapkan jasa pengantaran surat kendaraan
Beda Daton menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, tidak ada item pungutan dari layanan cek fisik atau gesek nomor rangka/mesin kendaraan.
Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor masih di bawah target
"Dengan demikian pelayanan ini gratis di Samsat sebagaimana yang telah diterapkan Samsat Kota Kupang," katanya.