
Ombudsman NTT meminta Pemkab Belu pastikan layanan RSUD tetap lancar

Kupang, NTT (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur meminta Pemerintah Kabupaten Belu memastikan layanan kesehatan RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua tetap lancar menyusul mogok kerja dokter spesialis.
“Apabila ini dibiarkan berlarut akan berimplikasi pada krisis kesehatan dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu di Kupang, Jumat,
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan aksi mogok dokter spesialis RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua, Kabupaten Belu. Sejak Selasa (7/4), 18 dokter terdiri atas 14 dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan empat dokter berstatus kontrak yang bertugas di rumah sakit tersebut melakukan aksi mogok kerja.
Aksi tersebut bentuk protes terhadap pemerintah daerah terkait dengan penurunan nilai insentif. Pelayanan di sejumlah poliklinik, khususnya pelayanan dokter spesialis, mengalami gangguan serius, sehingga masyarakat yang datang tidak mendapatkan kepastian layanan, bahkan beberapa poliklinik tutup.
Ia menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 mengatur adanya tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Di NTT terdapat 20 kabupaten sebagai lokasi penerima tunjangan khusus tersebut, termasuk Kabupaten Belu.
Dalam implementasinya, Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes RI melalui Surat Nomor: PT.04.01/F/785/2026 tanggal 4 Maret 2026 menyampaikan kepada para kepala daerah bahwa dengan adanya tunjangan khusus dimaksud diharapkan tidak berdampak pada pengurangan atau bahkan menghentikan tunjangan tambahan pegawai yang selama ini ada bagi dokter spesialis.
"Terhadap hal itu, tentunya penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui jalur dialog resmi antara pemerintah daerah bersama para dokter spesialis," katanya.
Menurut dia, ruang komunikasi yang disediakan perlu dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana penyampaian aspirasi dan penjelasan pertimbangan kebijakan yang diambil.
“Jalur dialog yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Belu harusnya dimanfaatkan sebagai ruang strategis untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus mengesampingkan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan, hak masyarakat atas pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama.
Kepentingan tersebut, kata dia, tidak boleh dikalahkan oleh dinamika internal antara pemerintah daerah dan tenaga kesehatan.
"Hak pelayanan kesehatan masyarakat harusnya menjadi pertimbangan utama dan tidak boleh dikorbankan atas kepentingan pihak manapun,” katanya.
Setelah mencermati dinamika yang terjadi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan diketahui mogok kerja masing berlangsung sehingga pelayanan poliklinik belum dibuka dan untuk sementara waktu pasien diarahkan ke IGD guna mendapatkan pelayanan.
“Mencermati dinamika yang berlangsung selama tiga hari ini, kami telah bersurat ke Bupati Belu agar dapat mengambil tindakan sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya.
Ke depan, kebijakan yang ditempuh harus mengedepankan desain kebijakan yang adil, berbasis kinerja, dan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama pelayanan publik.
“Ombudsman akan terus memantau langkah konkret dari pemda dan para tenaga medis untuk segera mengakhiri kebuntuan, demi memastikan pelayanan kesehatan kembali berjalan normal di Kabupaten Belu,” ujarnya.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
