
KPK Lakukan Penyidikan Ulang Dana PLS

"Kami sudah tindaklanjuti putusan praperadilan majelis pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah menjalankan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Sunarta.
Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan ulang terhadap kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) sebesar Rp77 miliar tahun 2007 yang diduga melibatkan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome.
"Kami sudah tindaklanjuti putusan praperadilan majelis pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah menjalankan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan menyerahkan sejumlah berkas kasus tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT," kata Kajati NTT Sunarta kepada pers di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikannya saat mengelar "press Gathering" dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Saat ini, lanjutnya, KPK sendiri telah menyita kembali seluruh berkas-berkas yang sebelumnya sudah dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Dengan adanya penyitaan sejumlah berkas tersebut KPK sendiri langsung mengambil alih seluruh penyidikan terhadap Marthen Dira Tome, yang sebelumnya disidik oleh Kejati NTT.
"Kejati NTT sudah tidak punya wewenang lagi soal kasus Bupati Sabu Raijua, sebab semua permintaan prapreadilan telah dilakukan. Semuanya sudah jadi kewenangan KPK," tambahnya.
Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (14/11) di Jakarta, atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi dana PLS sebesar Rp77 miliar pada 2007.
Tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah tahun 2007 itu ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan tim KPK karena Marthen diduga menghalang-halangi saksi dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Padahal pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2016 lalu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nursyam telah mengabulkan gugatan praperadilan yang bersangkutan terhadap KPK.
Dalam putusan itu, hakim meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tetang penetapan tersangka.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Pasalnya, KPK melanggar Pasal 8, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Nursyam pada saat itu.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
