Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menjadwalkan untuk memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Kamis (22/5).
"Kami akan panggil Kajati dan Kapolda hari Kamis," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia lantas berkata, "Kami ingin sampaikan juga secara langsung kesimpulan rapat hari ini."
Dia menuturkan pemanggilan itu dilakukan lantaran berkas perkara kasus yang telah bergulir lebih dari dua bulan tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan, padahal kasusnya telah menjadi atensi nasional hingga internasional.
"Kalau faktanya, ini sudah sangat jelas faktanya, seharusnya enggak sulit-sulit gitu lho, enggak sulit ini. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan dan orang dihukum dengan hukuman paling berat terhadap pelaku ini," tuturnya.
Dia pun menyatakan kegeramannya atas perbuatan keji yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada tersebut dan proses hukum yang berjalan lamban dalam menjerat hukum bagi sang pelaku.
"Kita semua marah bu terhadap pelaku ini. Saya sendiri sampai merinding ini ya, kalau memungkinkan saya sendiri sanggup menembak si pelaku ini. Begitu kita marah dengan si pelaku ini," katanya.
Untuk itu, dia menyatakan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal jalannya proses hukum terkait kasus yang melibatkan eks Kapolres Ngada tersebut demi keadilan bagi korban.
"Nanti Komisi III akan kirim tim juga, ada anggotanya, juga ada tim tenaga ahlinya memantau langsung sidang per sidang. Kami akan kawal terus," katanya.
Adapun dalam rapat, perwakilan APPA NTT sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT Asti Laka Lena meminta Komisi III DPR RI untuk ikut mengawal jalannya proses hukum yang menjerat mantan Kapolres Ngada.
"Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025," kata Asti.
Dia juga meminta agar proses hukum yang sudah bergulir sejak awal Maret 2025 itu dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia.
"Dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku, yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III akan panggil Kapolda-Kajati NTT soal eks Kapolres Ngada