Kupang (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Tim Tabur Kejati Kalimantan Selatan menangkap seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak bernama Ardi Hayon yang telah buron selama lima tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kajati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Kamis mengatakan Ardi Hayon ditangkap di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Kamis (28/8) pagi.
"Ditangkap pagi tadi di Banjarmasin Kalsel," katanya.
Dia menjelaskan sebelumnya tim menerima informasi bahwa buronan Ardi Hayon itu terdeteksi berada di PT. Batu Apuh Jaya Perkasa Jalan Gubernur Soebarjo Nomor 234, Rt.11, Rw.01 Kel.Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan dan berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejati Kalsel.
Setelah ditangkap, tim Tabur Kejati NTT langsung membawa terpidana ke Kupang, melalui Surabaya agar bisa ditahan di Kupang.
Setibanya di Kupang terhadap tersangka langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kab. Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Raka menambahkan terpidana Ardi Hayon ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kupang Nomor : B-177/N.3.25/ES/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3621 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang menolak kasasi terpidana.
Sehingga Terpidana Ardi Hayon dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana pada Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 36/PID/2021/PT KPG tanggal 20 April 2021 memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 8/Pid.Sus/2021/PN Olm tanggal 23 Februari 2021.
Sehingga terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Dia menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya, khususnya bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi.

Tim tabur Kejati NTT - Kalsel menangkap DPO asusila di Banjarmasin

Terpidana DPO Asusila anak saat tiba di bandara El Tari Kupang, Kamia (28/8).ANTARA/Ho-Humas Kejati NTT
