Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan warga pejuang eks Timor Timur untuk menempati rumah yang dibangun oleh pemerintah pusat, walaupun saat ini masih dalam penyelidikan.
“Saya ingin tegaskan kepada masyarakat bahwa, kami tidak pernah melarang warga untuk masuk ke rumah tersebut,” katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (11/6)
Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat koordinasi berkaitan dengan program pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga pejuang eks Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Pembangunan rumah tersebut dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman pada 20 Maret 2025 lalu pada Kejaksaan Tinggi NTT.
Dia menjelaskan bahwa yang beredar di kalangan masyarakat khususnya warga pejuang eks Timor Timur, warga yang mau masuk ke rumah mereka terpaksa tak masuk akibat adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Karena itu saya ingin sampaikan bahwa itu tidaklah benar, sebab kami hanya menjalankan tugas kami untuk melakukan pengawasan sesuai tugas negara, agar pembangunan rumah tersebut sudah tepat sasar,” ujar dia.
Baca juga: Kejaksaan selidiki dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 unit rumah eks Timtim
Dia mengatakan dengan nilai pembangunan 2.100 unit rumah sebanyak Rp1 miliar, maka dia ingin memastikan agar pembangunan sejumlah rumah dengan anggaran dari pemerintah pusat itu, mutunya harus bagus sesuai dengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT) Eurico Guterres menceritakan bahwa keberhasilan pembangunan sejumlah rumah tersebut berkat permintaan langsung kepada mantan Presiden Joko Widodo pada November 2021 lalu.
“Jadi pembangunan sejumlah rumah itu berkat permintaan langsung kami kepada pak Jokowi kala itu,” ujar dia.
Baca juga: Warga eks Timtim berterima kasih atas pembagian sertifikat tanah
Namun menurut dia, warga pejuang eks Timor Timur saat ini masih menunggu kepastian tentang permasalahan dari rumah tersebut sehingga mereka bisa tahu pasti tentang permasalahan rumah tersebut.
Sebelumnya pada pada tanggal 20 Maret 2025 lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman melaporkan adanya penyimpangan pada pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks Timor Timur.
Pelaporan ini dilakukan setelah dia melakukan sidak secara langsung di lokasi pembangunan rumah yang pengerjaannya dilakukan oleh tiga perusahaan.
Dia mengatakan bahwa saat melakukan pemeriksaan dirinya menemukan adanya indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana Kupang.
Dia menambahkan bahwa beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, dan pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai.
"Saya ketemu juga dari fondasi saja tidak memenuhi syarat. Memang itu rumah masuk kategori Risha. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka itu adalah perbuatan curang,” kata Heri Jerman.