Dishub NTT pantau tarif baru angkutan umum

id NTT,pantau tarif angkutan umum,isyak nukka,dishub NTT,Bbm

Dishub NTT pantau tarif baru angkutan umum

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka (ANTARA/Benny Jahang)

Kami segera turunkan tim ke semua kabupaten/kota di NTT untuk melihat sejauh mana konsisten pelaku usaha jasa angkutan umum dalam pemberlakuan tarif baru...
Kupang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur segera turun ke semua kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini guna memantau pemberlakuan tarif baru untuk jasa transportasi umum antar wilayah di NTT yang mulai diberlakukan Kamis (8/9)

"Kami segera turunkan tim ke semua kabupaten/kota di NTT untuk melihat sejauh mana konsisten pelaku usaha jasa angkutan umum dalam pemberlakuan tarif baru bagi angkutan umum antar wilayah di NTT seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 93 tahun 2022 ," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka di Kupang, Kamis, (8/9/2022).

Ia mengatakan apabila ditemukan adanya pelaku usaha angkutan umum yang menaikkan tarif angkutan melampau tarif yang ditetapkan yaitu 30 persen seperti ditetapkan Pemerintah NTT maka Dinas Perhubungan NTT dipastikan bertindak tegas berupa mencabut izin usaha pelaku usaha transportasi bersangkutan.

Menurut Isyak, tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp252,1 per penumpang per kilometer.

Sedangkan untuk tarif Bus Kecil AKDP bagi kelas ekonomi 14 orang penumpang ditetapkan sebesar Rp278,8 per penumpang per kilometer sementara minibus ekonomi kapasitas 12 orang penumpang sebesar Rp320,2 per penumpang per kilometer, dan bus umum dengan kapasitas 44 orang penumpang ditetapkan tarif sebesar Rp211 per penumpang per kilometer.

"Apabila ada pelaku usaha jasa angkutan umum yang menarik tarif jasa angkutan umum melebih dari tarif yang ada itu maka dipastikan ditindak tegas," kata Isyak Nuka.

Dia menambahkan tim yang ditugaskan untuk melakukan pemantauan terhadap penerapan tarif baru setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar lebih difokuskan pada angkutan-angkutan umum antar wilayah yang telah dikeluarkan izinnya oleh Dinas Perhubungan NTT.

"Banyak angkutan-angkutan umum yang beroperasi di terminal-terminal bayangan sehingga sulit dipantau petugas Dinas Perhubungan. Banyak yang tidak memiliki izin beroperasi," kata isyak Nuka.

Ia berharap masyarakat NTT untuk tidak menggunakan jasa angkutan umum yang tidak memiliki izin beroperasi karena karena tarif yang dipakai lebih mahal dari tarif angkutan umum yang mengantongi izin.

"Jangan salahkan pemerintah apabila naik di angkutan umum yang tidak berizin dengan tarif angkutan yang mahal," Isyak Nuka.

Baca juga: Kapolda NTT imbau unjuk rasa soal BBM hindari anarkis

Baca juga: Pemerintah berjanji turunkan harga BBM jika minyak dunia turun