Gubernur terbitkan pergub tentang tarif angkutan umum

id NTT,kenaikan bbm,isyak nuka,dishub ntt,tarif angkota

Gubernur terbitkan pergub tentang tarif angkutan umum

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka (ANTARA/Benny Jahang)

Gubernur NTT sudah menandatangani Pergub yang mengatur tarif jasa angkutan darat di NTT antar wilayah dalam daerah NTT...
Kupang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat telah menetapkan peraturan gubernur (Pergub) tentang tarif jasa angkutan umum antar daerah dalam wilayah NTT.

"Gubernur NTT sudah menandatangani Pergub yang mengatur tarif jasa angkutan darat di NTT antar wilayah dalam daerah NTT," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka di Kupang, Kamis, (8/9/2022).

Isyak Nuka mengatakan penerbitan Peraturan Gubernur NTT itu sebagai jawaban pemerintah atas terjadinya aksi mogok yang dilakukan para sopir angkutan umum di beberapa daerah di NTT setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar.

Ia mengatakan, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan peraturan gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor 93 tahun 2022 tentang penyesuaian tarif dasar angkutan orang dalam kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dia menjelaskan peraturan gubernur yang mengatur tentang tarif angkutan umum dalam kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu telah didistribusikan ke semua bupati dan wali kota di NTT untuk menjadi dasar bagi pemerintah daerah setempat dalam menetapkan tarif angkutan umum dalam daerah itu.

Dalam peraturan gubernur NTT itu mengatur enam jasa layanan jasa angkutan mulai dari bus dan taxi yang beroperasi daerah ini.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi NTT juga sedang memroses peraturan gubernur yang mengatur khusus tarif angkutan laut antar pulau dalam wilayah Provinsi NTT.

"Mudah-mudahan dalam pekan depan peraturan gubernur tentang penetapan tarif angkutan laut sudah bisa ditetapkan sehingga ada regulasi yang mengatur khusus untuk tarif angkutan laut," kata Isyak Nuka.

Menurut dia, kenaikan harga dua jenis bahan bakar minyak untuk Pertalite dan solar tentu memiliki implikasi terhadap usaha jasa angkutan darat maupun laut.


Baca juga: Dishub NTT pantau tarif baru angkutan umum

Baca juga: Pemerintah berjanji turunkan harga BBM jika minyak dunia turun