Kupang (ANTARA) - Pengamat Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Jhon Tuba Helan berpendapat bahwa hukuman bagi terpidana kasus korupsi di Tanah Air jangan dikurangi agar menimbulkan efek jera.
"Sudah seharusnya hukuman bagi koruptor jangan dikurangi agar membawa efek jera karena korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (9/9/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana seputar pengurangan hukuman bagi terpidana kasus korupsi.
Menurut dia, ketika negara konsisten dalam memberantas praktik korupsi maka hukuman bagi pelaku tidak perlu dikurangi dengan memastikan bahwa aturan hukum tidak memberikan peluang untuk pengurangan hukuman.
Hukuman yang berat bagi koruptor, kata dia, dapat memberikan efek jerah sehingga membuat orang berpikir berkali-kali lipat jika hendak melakukan kembali perbuatan sekaligus mengingatkan warga lainnya.
Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan masyarakat juga berhak mengajukan gugatan jika ada aturan seperti Undang-Undang No 22/2022 yang dinilai dapat mengurangi hukuman bagi koruptor.
"Masyarakat dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena dirugikan dengan aturan tersebut," katanya.
Tuba Helan menambahkan berhasil atau tidaknya gugatan terhadap aturan sangat tergantung dari argumentasi atau dasar pemikiran penggugat, namun lebih baik lagi jika gugatan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang anti korupsi.
Baca juga: Pengamat sarankan pencabutan subsidi yang tak tepat sasaran
Baca juga: Pengamat: Jokowi hati-hati soal dukungan relawan bagi capres
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Hukuman bagi pelaku korupsi jangan dikurangi