Pemda siapkan dana perlindungan sosial Rp73 miliar di NTT
Seluruh pemerintah daerah telah mengalokasikan minimal dua persen dari Dana Transfer Umum untuk belanja wajib perlindungan sosial dengan total nilai Rp73,2 miliar...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah daerah menyiapkan dana perlindungan sosial dengan nilai total sekitar Rp73 miliar dalam upaya menekan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Seluruh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun 22 kabupaten/kota se-NTT, telah mengalokasikan minimal dua persen dari Dana Transfer Umum untuk belanja wajib perlindungan sosial dengan total nilai Rp73,2 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo di Kupang, Kamis, (29/9/2022).
Ia mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, pemerintah daerah mengalokasikan dua persen dari Dana Transfer Umum untuk belanja perlindungan sosial.
Menurut Catur, dana tersebut dialokasikan untuk mengatasi dampak inflasi selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2022.
Pemerintah daerah, kata dia, dapat menggunakan dana tersebut untuk memberikan bantuan sosial kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah hingga tukang ojek, memberikan subsidi transportasi, dan menjalankan program perlindungan sosial yang lain.
Baca juga: BLT Dana Desa telah disalurkan bagi 335.559 KPM di NTT menurut Kemenkeu
Kementerian Keuangan, ia mengatakan, memantau realisasi pemanfaatan alokasi anggaran untuk perlindungan sosial dan mewajibkan pemerintah daerah mengirim laporan realisasi anggaran setiap bulan.
Baca juga: Kantor Pos Kupang salurkan BLT BBM sampai ke daerah terpencil
Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah memastikan pemanfaatan anggaran tersebut tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung bagi warga.
"Seluruh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun 22 kabupaten/kota se-NTT, telah mengalokasikan minimal dua persen dari Dana Transfer Umum untuk belanja wajib perlindungan sosial dengan total nilai Rp73,2 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo di Kupang, Kamis, (29/9/2022).
Ia mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, pemerintah daerah mengalokasikan dua persen dari Dana Transfer Umum untuk belanja perlindungan sosial.
Menurut Catur, dana tersebut dialokasikan untuk mengatasi dampak inflasi selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2022.
Pemerintah daerah, kata dia, dapat menggunakan dana tersebut untuk memberikan bantuan sosial kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah hingga tukang ojek, memberikan subsidi transportasi, dan menjalankan program perlindungan sosial yang lain.
Baca juga: BLT Dana Desa telah disalurkan bagi 335.559 KPM di NTT menurut Kemenkeu
Kementerian Keuangan, ia mengatakan, memantau realisasi pemanfaatan alokasi anggaran untuk perlindungan sosial dan mewajibkan pemerintah daerah mengirim laporan realisasi anggaran setiap bulan.
Baca juga: Kantor Pos Kupang salurkan BLT BBM sampai ke daerah terpencil
Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah memastikan pemanfaatan anggaran tersebut tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung bagi warga.