Banyak warga NTT wajib KTP belum lakukan perekaman

id Bawaslu

Banyak warga NTT wajib KTP belum lakukan perekaman

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna sedang memberikan keterangan pers. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

"Masih banyak warga NTT yang wajib kartu tanda penduduk (KTP), belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP)," kata Jemris Fointuna.
Kupang (AntaraNews NTT) - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna mengatakan masih banyak warga NTT yang wajib kartu tanda penduduk (KTP), belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

"Dalam catatan kami, warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) adalah dari Kabupaten Kupang sebanyak 109.000 orang," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (5/11).

Jemris yang juga mantan wartawan The Jakarta Post itu mengatakan kabupaten lain yang tergolong masih banyak warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah Timor Tengah Selatan (TTS).

Kabupaten yang hanya berjarak sekitar 110 km timur dari ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu masih mencatat sekitar 83.000 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Selain itu, menyusul Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tercatat sekitar 82.000 orang, Kota Kupang sekitar 69.000 orang, Malaka lebih dari 45.000 orang dan Kabupaten Flores Timur sekitar 40.000 orang.

"Jumlah wajib KTP di NTT memang cukup besar yang belum melakukan perekaman e-KTP, sehingga diharapkan untuk segera melakukan perekaman agar bisa ambil bagian dalam Pemilu 2019," katanya.

Baca juga: Pemda NTT buka layanan perekaman e-KTP

Untuk kabupaten lain, kata Jemris, rata-rata yang belum melakukan perekaman e-KTP di bawah 30.000 orang.

Mereka yang belum melakukan perekaman KTP elektronik ini, terancam tidak bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 2019 mendatang.

"Kami berharap agar mereka bisa segera melakukan perekaman e-KTP, sehingga apabila tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP ke TPS sesuai alamat domisili dalam KTP," katanya. 

Baca juga: 651.000 penduduk wajib KTP belum lakukan perekaman