Ombudsman: Wewenang Wali Kota Kupang terbatas

id Ombudsman

Ombudsman: Wewenang Wali Kota Kupang terbatas

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton sedang memberikan sambutan pada kegiatan workshop kajian pelayanan publik tata kelola penyaluran bansos rastra di Nusa Tenggara Timur, Kamis (13/9). (ANTARA Foto/Asis Lewokeda)

"Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore tidak bisa menata kembali birokrasi pemerintahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, karena memiliki wewenang terbatas," kata Darius Beda Daton.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengatakan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore tidak bisa menata kembali birokrasi pemerintahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, karena memiliki wewenang terbatas.

"Pernyataan Wali Kota Kupang bahwa dirinya tidak bisa menata kembali birokrasi di tubuh Diskukcapil Kota Kupang dalam urusan KTP elektronik, karena keterbatasan kewenangan," kata Darius kepada Antara di Kupang, Senin (5/11).

Dia mengemukakan hal itu, ketika diminta pandangannya seputar pernyataan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore yang menyatakan tidak sanggup menata kembali birokrasi pemerintahan di Dinas Dukcapil Kota Kupang terkait dengan urusan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Menurut dia, sikap Wali Kota Kupang itu bukan sebagai cerminan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak sanggup menata, dan mengelola kembali sebuah birokrasi pemerintahan yang lebih berwibawa.

"Pernyataan Pak Wali (Wali Kota Kupang, red) tersebut karena keterbatasan seorang kepala daerah dalam melakukan mutasi di Dinas Dukcapil. Wewenangnya sangat terbatas," kata Darius menegaskan.

Alasannya, karena Kadis Dukcapil dan seluruh struktur di bawahnya diangkat dengan SK Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sehingga tidak ada wewenang dari Wali Kota Kupang untuk melakukan mutasi.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Tomonori Kimura, Perwakilan Pemerintah Jepang di Indonesia saat berkunjung ke Kupang, Rabu (18/7). (ANTARA Foto/istimewa). 
"Artinya, apapun hasil evaluasi kepala daerah terhadap kinerja Kepala Dinas Dukcapil, tidak serta merta dapat mengganti pejabat baru sepanjang tidak disetujui oleh Depdagri," katanya menjelaskan.

Hal ini terlihat dari ucapan Wali Kota Jefri Riwu Kore bahwa dirinya telah mengajukan permohonan mengganti Kadisdukcapil sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam rapat bersama Ketua Komisi II DPR RI hari Jumat, (2/11) lalu, dimana saya juga ikut hadir bersama pihak Ditjen Dukcapil dan Pak Wali, beliau (Wali Kota Kupang, red) kembali menyampaikan kekesalannya," katanya.

Darius menambahkan pernyataan Wali Kota Kupang sesungguhnya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kementerian Dalam Negeri yang sampai saat ini tidak merespon usulan pergantian Kadis Dukcapil Kota Kupang.

"Kondisi ini yang tampaknya sangat berat buat Wali Kota Kupang untuk menata birokrasi pemerintahan di Dinas Dukcapil Kota Kupang, karena wewenangnya sangat terbatas," demikian Darius Beda Daton.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang David Marts Mangi.