Kemenkeu dorong pemda di NTT optimalkan penyerapan DAK

id dak fisik ntt,penyerapan dak ntt,penyerapan anggan ntt,djpb ntt,kemenkeu,ntt

Kemenkeu dorong pemda di NTT optimalkan penyerapan DAK

Kepala Kantor Wilayah DJPB Kemeneku Catur Ariyanto Widodo. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kami berharap penyaluran DAK Fisik untuk tahap II di NTT dapat tuntas sebelum batas waktu sehingga tidak ada hambatan penyaluran selanjutnya untuk pembangunan daerah...
Kupang (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar mengoptimalkan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang baru terserap Rp717,5 miliar dari pagu 2022 sebesar Rp3,6 triliun.

Realisasi penyerapan DAK Fisik oleh pemda di NTT belum optimal yaitu baru 19,8 persen dari total pagu 2022, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (14/10/2022).

Ia menjelaskan sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022, realisasi penyaluran DAK Fisik dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) mencapai Rp 1,7 triliun (49,05 persen dari total pagu).

Penyerapan dana yang diterima di RKUD oleh pemda penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Bendahara Umum Daerah SP2D BUD sebesar Rp 717,5 atau 40,38 persen dari dana yang diterima di RKUD.

Catur mengatakan dengan kondisi ini maka dibutuhkan usaha ekstra bagi seluruh pemda, untuk mencapai target penyerapan minimal 75 persen dari dana yang diterima di RKUD sebagai syarat penyaluran DAK Fisik tahap II.

Jika pemda tidak dapat memenuhi syarat minimal penyerapan tersebut, kata dia maka DAK Fisik tahap II dan tahap III tidak akan disalurkan ke pemda.

"Risikonya jika sisa DAK Fisik tidak dapat disalurkan, maka atas kontrak-kontrak yang telah berjalan akan menjadi tanggungan Pemda melalui APBD untuk pembayarannya," katanya.

Ia mengatakan penyaluran DAK Fisik saat ini tengah berproses untuk penyaluran tahap II dengan batas terakhir penyampaian dokumen persyaratan tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 21 Oktober 2022.

Baca juga: Kemenkeu catat penyaluran KUR di NTT tembus Rp2,6 triliun

Catur menambahkan untuk menghindari adanya DAK Fisik yang tidak salur, pihaknya bersama dengan KPPN di sejumlah daerah terus berkoordinasi secara aktif dengan pemda di masing-masing wilayah kerjanya guna mendorong penyaluran DAK Fisik dapat disalurkan tepat waktu.

Baca juga: Kemenkeu: Penyaluran anggaran Dana Desa di NTT mencapai Rp2,04 triliun

"Kami berharap penyaluran DAK Fisik untuk tahap II di NTT dapat tuntas sebelum batas waktu sehingga tidak ada hambatan penyaluran selanjutnya untuk pembangunan daerah," katanya