Ombudsman NTT dorong Pemilu ramah bagi penyandang disabilitas

id pemilu 2024,hak penyandang disabilitas dalam pemilu,pemilu bagi penyandang disabilitas,penyandang disabilitas ntt,ombuds

Ombudsman NTT dorong Pemilu ramah bagi penyandang disabilitas

Perwakilan dari Ombudsman NTT, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang dan warga penyandang disabilitas berpose dalam kegiatan sosialisasi terkait pemilu di Kupang. (ANTARA/HO-Ombudsman RI Perwakilan NTT)

...Pemilu harus ramah bagi penyandang disabilitas berupa pelayanan yang bisa memudahkan mereka dalam memberikan hak politiknya
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mendorong pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang ramah bagi penyandang disabilitas di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

"Pemilu harus ramah bagi penyandang disabilitas berupa pelayanan yang bisa memudahkan mereka dalam memberikan hak politiknya," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (18/10/2022).

Ia menjelaskan berdasarkan data Pemilu 2019, jumlah pemilih penyandang disabilitas di NTT tercatat mencapai 15.000 orang.

Jumlah tersebut bisa berkurang atau bertambah pada Pemilu 2024 mendatang. Namun berapa pun jumlahnya, kata dia penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara Indonesia berhak terlibat aktif dalam politik.

Pemilih penyandang disabilitas, kata dia menjadi bagian penting dalam mengukur sukses atau tidak sukses pelaksanaan Pemilu.

"Karena itu kapasitas pengetahuan akan isu penyandang disabilitas, baik bagi para pelaksana, pengawas, maupun pesertanya harus terus disosialisasikan," katanya.

Beda Daton Pemilih mengatakan penyandang disabilitas sering kali menghadapi hambatan-hambatan yang membatasi akses mereka terhadap informasi pemilu, keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama calon anggota legislatif dan tidak tersedianya sejumlah instrumen teknis pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas.

Ia menyebutkan beberapa hal yang tidak boleh diabaikan atas aksesibilitas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu seperti hak untuk didaftar guna memberikan suara, hak atas akses ke tempat pemungutan suara.

Selain itu hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, hak atas informasi termasuk informasi tentang Pemilu dan hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Sikka ajak kelompok difabel terlibat awasi pemilu

Oleh sebab itu, kata dia fasilitas pendukung perlu disediakan secara memadai seperti akses ke tempat pemungutan suara bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, alat bantu coblos terutama terhadap tunanetra.

Baca juga: Isu disabilitas jadi perhatian dalam Sherpa G20 Labuan Bajo

"Kami berharap Komisi Pemulihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah di NTT menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu yang inklusif yang ramah terhadap penyandang disabilitas," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman dorong Pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas di NTT