KPK sebut banyak indikasi praktik korupsi di NTT

id NTT, Kota Kupang,pemberantasn korupsi,KPK

KPK sebut banyak indikasi praktik korupsi di NTT

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Alexander Marwata saat menghadiri Talkshow bertajuk “Peran Auditor dalam Strategi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi” di Aula BPKP Nusa Tenggara Timur (NTT).ANTARA/Ho

Provinsi NTT berada di urutan ketiga dari bawah dalam penilaian skor Monitoring Centre Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021...
Kupang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan jika Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih memiliki banyak indikasi praktik korupsi.

"Provinsi NTT berada di urutan ketiga dari bawah dalam penilaian skor Monitoring Centre Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021. Provinsi NTT masih banyak indikasi terjadi praktik korupsi," katanya di Kupang, Rabu, (19/10/2022).

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam dalam talkshow bertajuk “Peran Auditor dalam Strategi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi” di Aula BPKP Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia mengingatkan bahwa dalam hal pemberantasan kasus korupsi tugas dari KPK, tetapi dalam hal pengawasan tugas dari auditor. Karena itu Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sinergi agar lebih efektif.

Alex mengatakan bahwa pemberantasan korupsi akan lebih efektif ketika bisa dicegah sebelum terjadinya tindak pidana korupsi.

”Jika sudah terjadi tindak pidana korupsi, seperti kejadian di Sumba ada Kepala Desa yang korupsi, berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk memprosesnya di pengadilan ibukota,” ujarnya.

KPK juga mendorong peran auditor seperti pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Pemerintahan Provinsi untuk lebih optimal dalam pemberantasan korupsi.

Peran auditor dinilai sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasan pada titik-titik rawan korupsi, sehingga dapat meminimalkan biaya proses perkara penindakan.

Menurut Alex, seharusnya upaya penghukuman di pengadilan merupakan upaya paling akhir (ultimum remedium) sebagai efek jera bagi para pelaku korupsi.

Baca juga: KPK ajak pemda di NTT cegah korupsi

Sebelum dilakukan upaya terakhir tersebut, imbuhnya, aparat penegak hukum harus melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, agar orang tidak melakukan perbuatan tersebut.

Baca juga: KPK: Kasus korupsi bawang merah di Malaka dalam penyidikan

“Tujuan dari pemberantasan korupsi itu muaranya adalah kesejahteraan masyarakat. Kami berharap sinergi teman-teman KPK, BPKP, BPK, dan Inspektorat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyimpangan korupsi di daerah-daerah bersama masyarakat,” ujar Alex.