Sidang lanjutan PHP di TTS digelar 5 Desember 2018
Sabtu, 1 Desember 2018 10:48 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan Santi Soinbala. (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA News NTT) - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan digelar kembali pada 5 Desember 2018.
"Kami sudah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang tersebut pada Rabu (5/12) pukul 09.30 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Santi Soinbala kepada Antara, Sabtu (1/12).
Dia mengemukakan hal itu ketika ditanya soal jadwal sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) dalam ajang Pilkada 2018.
Hasil Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase, yang sampai saat ini masih terus menuai masalah.
Pasangan ini mengklaim mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).
Baca juga: Hasil PSU pilkada TTS diserahkan ke MK
Atas gugatan itu, MK mengeluarkan dua kali putusan sela. Putusan sela pertama adalah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara (PSU) di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu.
Putusan sela kedua adalah memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 kecamatan yang menyebar di kabupaten tersebut.
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu, ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
KPU kemudian menggelar kembali pemungutan suara ulang pada 20 Oktober 2018, atas perintah dari MK.
Baca juga: Hasil PSU di TTS menunggu putusan MK
"Kami sudah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang tersebut pada Rabu (5/12) pukul 09.30 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Santi Soinbala kepada Antara, Sabtu (1/12).
Dia mengemukakan hal itu ketika ditanya soal jadwal sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) dalam ajang Pilkada 2018.
Hasil Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase, yang sampai saat ini masih terus menuai masalah.
Pasangan ini mengklaim mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).
Baca juga: Hasil PSU pilkada TTS diserahkan ke MK
Atas gugatan itu, MK mengeluarkan dua kali putusan sela. Putusan sela pertama adalah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara (PSU) di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu.
Putusan sela kedua adalah memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 kecamatan yang menyebar di kabupaten tersebut.
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu, ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
KPU kemudian menggelar kembali pemungutan suara ulang pada 20 Oktober 2018, atas perintah dari MK.
Baca juga: Hasil PSU di TTS menunggu putusan MK
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti dan abolisi tidak dapat diterima
30 January 2026 18:20 WIB