Kupang (AntaraNews NTT) - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur hanya menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggaraan PSU tersebut.
"Hasil pemungutan suara (PSU) sudah kami serahkan ke MK. Kami masih menunggu panggilan MK untuk menghadiri sidang putusan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Santi Soinbala kepada Antara ketika dihubungi dari Kupang, Selasa (30/10).
Menurut dia, PSU adalah perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) TTS, sehingga hasilnya harus diserahkan kembali ke MK, untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir.
Dia mengatakan, setelah menyerahkan hasil PSU pada Senin, (29/10), kini KPU tinggal menunggu jadwal sidang dari MK. "KPU tidak dalam posisi menentukan siapa pasangan calon terpilih dalam PSU Pilkada TTS, tetapi hanya melaksanakan perintah MK," katanya menjelaskan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu, (26/9).
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
KPU kemudian menggelar PSU pada 20 Oktober 2018, yang diikuti 9.000 pemilih, yang tersebar di 19 desa dan sepuluh kecamatan di daerah itu yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan.
Baca juga: Hasil PSU pilkada TTS diserahkan ke MK
Baca juga: 875 surat suara dimusnahkan
"Hasil pemungutan suara (PSU) sudah kami serahkan ke MK. Kami masih menunggu panggilan MK untuk menghadiri sidang putusan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Santi Soinbala kepada Antara ketika dihubungi dari Kupang, Selasa (30/10).
Menurut dia, PSU adalah perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) TTS, sehingga hasilnya harus diserahkan kembali ke MK, untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir.
Dia mengatakan, setelah menyerahkan hasil PSU pada Senin, (29/10), kini KPU tinggal menunggu jadwal sidang dari MK. "KPU tidak dalam posisi menentukan siapa pasangan calon terpilih dalam PSU Pilkada TTS, tetapi hanya melaksanakan perintah MK," katanya menjelaskan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung Jakarta, Rabu, (26/9).
Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.
KPU kemudian menggelar PSU pada 20 Oktober 2018, yang diikuti 9.000 pemilih, yang tersebar di 19 desa dan sepuluh kecamatan di daerah itu yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan.
Baca juga: Hasil PSU pilkada TTS diserahkan ke MK
Baca juga: 875 surat suara dimusnahkan