Kupang (ANTARA) - Keluarga Ferdinandus Lango Bili, korban penembakan yang meninggal dunia, meminta anggota polisi bernama Briptu ER yang melakukan penembakan dijatuhi hukuman ringan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Polres Sumba Barat, kerabat, sahabat yang telah berempati pada korban. Tetapi, kami meminta agar pelaku yang menembak diberikan hukuman ringan," kata Daniel Billi, perwakilan keluarga korban, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu, (11/1/2023).
Menurut Daniel, pada awalnya pihak keluarga tidak terima anak mereka Ferdinandus meninggal dunia setelah secara tidak sengaja tertembak dari pistol milik Briptu ER pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Namun, setelah mendengar cerita atau kronologis kejadian sebenarnya, pihak keluarga korban pun meminta agar kasus hukumnya diberikan keringanan karena antara korban dan pelaku penembakan pada dasarnya adalah saudara dan selalu bersama-sama sejak masih kecil
"Setelah kami tahu siapa pelakunya, baru kami sadar bahwa mereka berdua bisa dibilang satu kaki, tidur sama-sama, jalan sama-sama, makan juga sama-sama. Bahkan, kami dengar bahwa kejadian ini juga tidak disengaja," tambah Daniel.
Baik keluarga korban maupun keluarga pelaku melihat kejadian itu sebagai musibah sehingga meminta ada keringanan hukuman bagi Briptu ER.
Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Sumba Barat itu, menurut mereka, pasti akan menurunkan nilai kinerja institusi tersebut.
Oleh sebab itu, pihak keluarga tidak ingin kasus penembakan itu berdampak pada kinerja Polres Sumba Barat karena selama ini kapolres dan jajarannya sudah bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban di Sumba Barat.
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan saat ini proses hukum terhadap Briptu ER tetap berjalan.
"Kasus ini kan bukan delik aduan, sementara prosesnya masih terus berjalan," katanya.
Baca juga: Polisi bilang senjata Briptu ER tak bermagazen saat menembak
Baca juga: Tujuh saksi diperiksa terkait penemuan potongan jari manusia di makanan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Keluarga minta anggota polisi pelaku penembakan dihukum ringan
"Kami menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Polres Sumba Barat, kerabat, sahabat yang telah berempati pada korban. Tetapi, kami meminta agar pelaku yang menembak diberikan hukuman ringan," kata Daniel Billi, perwakilan keluarga korban, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu, (11/1/2023).
Menurut Daniel, pada awalnya pihak keluarga tidak terima anak mereka Ferdinandus meninggal dunia setelah secara tidak sengaja tertembak dari pistol milik Briptu ER pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Namun, setelah mendengar cerita atau kronologis kejadian sebenarnya, pihak keluarga korban pun meminta agar kasus hukumnya diberikan keringanan karena antara korban dan pelaku penembakan pada dasarnya adalah saudara dan selalu bersama-sama sejak masih kecil
"Setelah kami tahu siapa pelakunya, baru kami sadar bahwa mereka berdua bisa dibilang satu kaki, tidur sama-sama, jalan sama-sama, makan juga sama-sama. Bahkan, kami dengar bahwa kejadian ini juga tidak disengaja," tambah Daniel.
Baik keluarga korban maupun keluarga pelaku melihat kejadian itu sebagai musibah sehingga meminta ada keringanan hukuman bagi Briptu ER.
Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Sumba Barat itu, menurut mereka, pasti akan menurunkan nilai kinerja institusi tersebut.
Oleh sebab itu, pihak keluarga tidak ingin kasus penembakan itu berdampak pada kinerja Polres Sumba Barat karena selama ini kapolres dan jajarannya sudah bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban di Sumba Barat.
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan saat ini proses hukum terhadap Briptu ER tetap berjalan.
"Kasus ini kan bukan delik aduan, sementara prosesnya masih terus berjalan," katanya.
Baca juga: Polisi bilang senjata Briptu ER tak bermagazen saat menembak
Baca juga: Tujuh saksi diperiksa terkait penemuan potongan jari manusia di makanan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Keluarga minta anggota polisi pelaku penembakan dihukum ringan