Labuan Bajo (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah menahan seorang pemuda berinisial MJH (26) yang merupakan terduga pelaku penerima narkoba jenis ganja dalam paket yang dikirim menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.

"Terduga pelaku masih diamankan. Besok penyidik mengirim barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Bali untuk pembuktian," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu A A Septyan di Labuan Bajo, Minggu, (21/2023).

Terduga pelaku ditangkap saat mengambil paket di kantor Lion Parcel yang berlokasi di Jalan Yohanes Sahadoen No 8 Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo pada Sabtu pukul 12.30 WITA.

Dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu paket berukuran besar dengan berat kotor 15,02 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 5,01 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 6,27 gram, satu unit sepeda motor Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi L 4698 TW, satu pasang kaos kaki warna putih lis hitam, dan satu bungkusan lakban Lion Parcel.

Wahyu menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi pengiriman barang yang dicurigai ganja dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan jasa Lion Parcel.

"Modus yang digunakan yakni barang itu dibungkus dalam kaus kaki warna putih lis hitam dan dibungkuskan dalam satu bingkisan besar yang berlakban Lion Parcel," katanya menjelaskan.

Kini terduga pelaku masih ditahan setelah dimintai keterangan di ruang Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat.

Pihak kepolisian tengah menjadwalkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik di Bali untuk pembuktian.

"Setelah itu baru ditetapkan tersangka," ucap Wahyu.

Baca juga: Polisi tangkap seorang pegawai honorer di Kupang akibat memesan sabu-sabu

Baca juga: Polda NTT selidiki jaringan peredaran narkoba di Kota Kupang
 

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024