Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resort Kupang bertekad  menuntaskan proses penyelidikan terhadap empat  kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara  di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap empat dugaan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kupang, apabila berdasarkan hasil penyelidikan nanti memang terdapat bukti-bukti kuat adanya kerugian negara maka kasus-kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Selasa, (14/2/2023).

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan hal itu terkait komitmen Kepolisian Resort Kupang dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan kasus korupsi merupakan salah satu agenda prioritas yang menjadi perhatian Kepolisian dalam upaya penegakan hukum sehingga para penyidik reskrim Polres Kupang telah diminta untuk melakukan pendalaman terhadap beberapa kasus yang diduga terdapat kerugian negara.

"Ada empat kasus dugaan  korupsi di Kabupaten Kupang  yang segera kami dalami dalam beberapa bulan ke depan untuk diproses penyelidikan lebih dalam," kata Kapolres.

Dia menyebutkan kasus dugaan korupsi itu diantaranya dugaan penjualan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang, proyek pembangunan jalan raya serta adanya gratifikasi yang dilakukan mantan pejabat dan pejabat di Kabupaten Kupang.

"Kasus penjualan aset pemerintah Kabupaten Kupang ini telah dijual belikan oleh oknum pemerintah Kabupaten Kupang," kata Kapolres FX Irwan Arianto.

Menurut dia pengungkapan kasus korupsi tidak mudah seperti penanganan kasus pidana umumnya karena perlu pendalaman dan penelitian yang dilakukan secara akurat serta membutuhkan keterangan saksi dari berbagai pihak, dan alat bukti yang kuat.

Kapolres Kupang FX Irwan Arianto menargetkan pada Maret 2023 beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kupang itu harus sudah ke tahap penyidikan agar  tidak ada spekulasi dari pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Polres Kupang pantau perdagangan daging babi cegah penularan virus ASF

Baca juga: Polres Ende tahan pelaku pemerkosaan anak

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024