Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Korinus Masneno mengatakan 160 desa di wilayah itu harus menjadi desa unggul, mandiri dan sejahtera dalam pengelolaan dana desa yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.

"Kami sangat yakin melalui pengelolaan keuangan desa yang benar dan sesuai aturan maka 160 desa di 24 Kecamatan di Kabupaten Kupang dapat menjadi desa yang unggul, mandiri dan sejahtera dalam segala bidang, dengan berbasis pada pemberdayaan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan daerah," kata Bupati Kupang Korinus Masneno di Kupang, Jumat, (14/4/2023).

Korinus Masneno di workshop tentang evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2023 yag dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTT, mengatakan  workshop dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman antara pemangku kebijakan dan pemerintah desa terkait pengawasan penggunaan dana desa.

Tujuannya, mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, efektif, efisien serta tertib dan disiplin anggaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Menurut Korinus Masneno, melalui pengelolaan keuangan desa yang baik maka desa-desa di daerah itu dapat menjadi desa yang unggul, mandiri dan sejahtera berbasis pada pemberdayaan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan daerah.

Dia berharap para kepala desa di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse Timor Leste itu dapat menggunakan anggaran dana desa secara baik dan bertanggungjawab.

Ia mengatakan setiap desa harus mampu mengelola dana desa yang besar dan meminimalisir timbulnya konflik kepentingan dan permasalahan dalam pengelolaan dana desa.

Bupati juga berharap para kepala desa untuk terus memotivasi warga untuk lebih banyak menanam tanakan produktif seperti cabai dan bawang karena beberapa komoditi itu memiliki kontribusi dalam menaikkan inflasi.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP NTT, Sofyan Antonius mengatakan pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam rangka peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi desa.

Ia terangkan BPKP selalu melakukan pengawasan serta pendampingan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

"BPKP juga melakukan pengawasan internal atas tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa, pengawasan tata kelola aset daerah, pengawasan BLT desa, pengawasan kegiatan padat karya tunai desa, pengawasan pengembangan potensi desa, percepatan penurunan stunting desa dan juga pengawasan tematik GerMas," kata Sofyan Antonius.*


Baca juga: Bupati: 4.899 anak di Kabupaten Kupang kategori stunting

Baca juga: Pemkab Kupang jamin distribusi kebutuhan pokok jelang Idul Fitri dan Paskah

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024