Kupang, NTT (ANTARA) - Pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin koordinasi dengan kepolisian setempat sebagai upaya mitigasi risiko dan peningkatan keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas tersebut.
"Dalam mewujudkan mitigasi risiko terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengantisipasi ancaman dari kelompok tertentu di lingkungan Lapas Atambua, kami merasa perlu adanya penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan sinergisitas yang erat dengan aparat penegak hukum setempat," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Adi Maxim Li dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Rabu.
Pihak Lapas Atambua pun secara resmi telah mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada Polres Belu
Ia menjelaskan bahwa permintaan bantuan ini adalah bagian dari strategi mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk ancaman dari kelompok-kelompok tertentu.
Pihaknya berharap Polres Belu dapat melaksanakan patroli titik sambang secara rutin di area lapas.
Adapun tujuan utama dari patroli tersebut yakni memberikan rasa aman, mencegah potensi gangguan keamanan, dan mengantisipasi ancaman dari pihak-pihak tertentu.
Patroli itu juga diharapkan dapat menjadi dukungan signifikan dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban, khususnya pada titik-titik rawan di dalam dan sekitar area lapas
"Kami sangat mengharapkan bantuan patroli titik sambang dari Polres Belu. Ini merupakan langkah proaktif untuk menjaga stabilitas keamanan di Lapas demi kenyamanan dan ketertiban bersama," tambah Adi.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Belu Nurdin Tahir menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan personel dan logistik yang diperlukan untuk pelaksanaan patroli sambang.
"Kami akan menugaskan personel dari Satuan Sabhara dan fungsi terkait lainnya untuk secara berkala melakukan patroli di area Lapas Atambua. Jadwal dan rute patroli akan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Lapas agar lebih efektif," ujarnya.
Adapun prioritas patroli akan difokuskan pada titik-titik rawan yang telah diidentifikasi bersama antara lapas dan Polres, termasuk area perimeter, pos penjagaan, serta jalur akses vital lainnya.