Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk ikut dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Partai Hanura merupakan partai politik pertama di Kabupaten Kupang yang melakukan pendaftaran bakal caleg ke KPU," kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang Eliyaser Lomi Rihi di Oelamasi, Rabu, (10/5/2023).

Dia mengatakan sejak KPU membuka pendaftaran bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif pada 1 Mei 2023, hingga saat ini baru satu partai politik yang mendaftar.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen yang diajukan Partai Hanura Kabupaten Kupang sudah memenuhi syarat sesuai aturan dan petunjuk teknis yang telah ditentukan KPU," kata Eliyaser.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang diajukan untuk memastikan keabsahannya. Verifikasi dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

KPU Kabupaten Kupang terus melakukan komunikasi dengan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftarkan bakal calegnya ke KPU. "Berdasarkan komunikasi, mereka sedang melengkapi semua dokumen-dokumen pendaftaran," ujarnya.

Dia menambahkan partai politik peserta pemilu di Kupang telah merampungkan berbagai dokumen milik para bakal caleg melalui sistem Informasi pencalonan (SILON) sekalipun belum lengkap.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang Anton Natun mengatakan terdapat 35 orang bakal caleg yang didaftarkan untuk Pemilu 2024. Semua dokumen yang wajib dipenuhi bakal caleg juga telah dilengkapi.

"Apabila dalam verifikasi yang dilakukan KPU ada dokumen yang perlu diperbaiki, tentu akan kami lakukan perbaikan," kata Anton.


Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg

Baca juga: KPU terima 10 bakal calon anggota DPD

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024