Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan 8 dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke KPU.
"Sudah delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen ke delapan partai politik itu dinyatakan lengkap sehingga pendaftaran diterima," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Eliyasar Lomi Rihi di Kupang, Sabtu, (13/5/2023).
Ia mengatakan KPU telah membuka pendaftaran bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang ikut dalam perhelatan pemilihan legislatif 2024 sejak 1-14 Mei 2023.
Menurut dia hingga hari Sabtu (13/5) baru delapan dari 18 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif di Kabupaten Kupang dengan status diterima sehingga KPU menyerahkan berita acara dan tanda terima pendaftaran.
"Masih ada 10 partai politik yang belum datang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke KPU. Kami masih terus menunggu hingga batas waktu yang ditentukan yaitu pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 menit wita," kata Eliyaser Lomi Rihi.
Dia menambahkan KPU terus melakukan koordinasi dengan 10 partai politik tersebut guna memastikan kepastian waktu untuk datang mendaftar sehingga tidak terjadi penumpukan pada saat hari terakhir pendaftaran.
"Kami masih terus melakukan komunikasi agar tidak terjadi penumpukan warga di KPU, karena untuk melayani satu partai politik membutuhkan waktu satu jam lebih , sehingga kami berharap 10 partai politik yang belum mendaftar itu bisa datang lebih cepat," kata Eliyaser Lomi Rihi.
Beberapa partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang diantaranya Partai Hanura, PBB, PKB, PDIP, PKS, Gerindra, Nasdem, Partai Golkar.
Baca juga: KPU NTT catat baru ada tiga parpol daftarkan bakal caleg
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg
"Sudah delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen ke delapan partai politik itu dinyatakan lengkap sehingga pendaftaran diterima," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Eliyasar Lomi Rihi di Kupang, Sabtu, (13/5/2023).
Ia mengatakan KPU telah membuka pendaftaran bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang ikut dalam perhelatan pemilihan legislatif 2024 sejak 1-14 Mei 2023.
Menurut dia hingga hari Sabtu (13/5) baru delapan dari 18 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif di Kabupaten Kupang dengan status diterima sehingga KPU menyerahkan berita acara dan tanda terima pendaftaran.
"Masih ada 10 partai politik yang belum datang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke KPU. Kami masih terus menunggu hingga batas waktu yang ditentukan yaitu pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 menit wita," kata Eliyaser Lomi Rihi.
Dia menambahkan KPU terus melakukan koordinasi dengan 10 partai politik tersebut guna memastikan kepastian waktu untuk datang mendaftar sehingga tidak terjadi penumpukan pada saat hari terakhir pendaftaran.
"Kami masih terus melakukan komunikasi agar tidak terjadi penumpukan warga di KPU, karena untuk melayani satu partai politik membutuhkan waktu satu jam lebih , sehingga kami berharap 10 partai politik yang belum mendaftar itu bisa datang lebih cepat," kata Eliyaser Lomi Rihi.
Beberapa partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang diantaranya Partai Hanura, PBB, PKB, PDIP, PKS, Gerindra, Nasdem, Partai Golkar.
Baca juga: KPU NTT catat baru ada tiga parpol daftarkan bakal caleg
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg