KPU : Delapan parpol di Kabupaten Kupang daftarkan bakal caleg
Minggu, 14 Mei 2023 2:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Eliyasar Lomi Rihi (ANTARA/Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan 8 dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke KPU.
"Sudah delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen ke delapan partai politik itu dinyatakan lengkap sehingga pendaftaran diterima," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Eliyasar Lomi Rihi di Kupang, Sabtu, (13/5/2023).
Ia mengatakan KPU telah membuka pendaftaran bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang ikut dalam perhelatan pemilihan legislatif 2024 sejak 1-14 Mei 2023.
Menurut dia hingga hari Sabtu (13/5) baru delapan dari 18 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif di Kabupaten Kupang dengan status diterima sehingga KPU menyerahkan berita acara dan tanda terima pendaftaran.
"Masih ada 10 partai politik yang belum datang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke KPU. Kami masih terus menunggu hingga batas waktu yang ditentukan yaitu pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 menit wita," kata Eliyaser Lomi Rihi.
Dia menambahkan KPU terus melakukan koordinasi dengan 10 partai politik tersebut guna memastikan kepastian waktu untuk datang mendaftar sehingga tidak terjadi penumpukan pada saat hari terakhir pendaftaran.
"Kami masih terus melakukan komunikasi agar tidak terjadi penumpukan warga di KPU, karena untuk melayani satu partai politik membutuhkan waktu satu jam lebih , sehingga kami berharap 10 partai politik yang belum mendaftar itu bisa datang lebih cepat," kata Eliyaser Lomi Rihi.
Beberapa partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang diantaranya Partai Hanura, PBB, PKB, PDIP, PKS, Gerindra, Nasdem, Partai Golkar.
Baca juga: KPU NTT catat baru ada tiga parpol daftarkan bakal caleg
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg
"Sudah delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke KPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen ke delapan partai politik itu dinyatakan lengkap sehingga pendaftaran diterima," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang Eliyasar Lomi Rihi di Kupang, Sabtu, (13/5/2023).
Ia mengatakan KPU telah membuka pendaftaran bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang ikut dalam perhelatan pemilihan legislatif 2024 sejak 1-14 Mei 2023.
Menurut dia hingga hari Sabtu (13/5) baru delapan dari 18 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif di Kabupaten Kupang dengan status diterima sehingga KPU menyerahkan berita acara dan tanda terima pendaftaran.
"Masih ada 10 partai politik yang belum datang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang ke KPU. Kami masih terus menunggu hingga batas waktu yang ditentukan yaitu pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 menit wita," kata Eliyaser Lomi Rihi.
Dia menambahkan KPU terus melakukan koordinasi dengan 10 partai politik tersebut guna memastikan kepastian waktu untuk datang mendaftar sehingga tidak terjadi penumpukan pada saat hari terakhir pendaftaran.
"Kami masih terus melakukan komunikasi agar tidak terjadi penumpukan warga di KPU, karena untuk melayani satu partai politik membutuhkan waktu satu jam lebih , sehingga kami berharap 10 partai politik yang belum mendaftar itu bisa datang lebih cepat," kata Eliyaser Lomi Rihi.
Beberapa partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kupang diantaranya Partai Hanura, PBB, PKB, PDIP, PKS, Gerindra, Nasdem, Partai Golkar.
Baca juga: KPU NTT catat baru ada tiga parpol daftarkan bakal caleg
Baca juga: KPU NTT apresiasi atraksi budaya warnai pendaftaran bacaleg
Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB