Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (TT) membuka pos pengaduan pelayanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Barat Daya, Pulau Sumba, untuk mendekatkan layanan pengaduan bagi warga di daerah itu.
"Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dari Ombudsman NTT akan memberikan pelayanan pengaduan pada Rabu (17/5) sehingga warga Sumba Barat Daya silahkan memanfaatkan layanan ini," kata Kepala Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Senin, (15/5/2023).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya keluhan warga terkait pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya.
Oleh sebab itu, Tim PVL Ombudsman NTT berinisiatif hadir langsung di lapangan untuk melayani pengaduan warga terkait pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah setempat.
Melalui pos pengaduan, kata dia, warga bisa langsung berkonsultasi atau melaporkan keluhan terkait pelayanan publik instansi tersebut kepada Ombudsman.
Ia mengatakan, biasanya melalui pelayanan pos pengaduan, keluhan warga yang diterima bisa langsung dikoordinasikan ke instansi terkait sehingga upaya penyelesaian dilakukan pada kesempatan pertama.
"Jika masalahnya kompleks, tim akan verifikasi lebih lanjut dan diperiksa oleh tim pemeriksa," katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Disdukcapil Sumba Barat Daya terkait pembukaan pos pengaduan tersebut sehingga ia berharap warga bisa memanfaatkannya secara optimal untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi.
"Kami berharap warga Sumba Barat Daya bisa konsultasi atau melapor dengan datang ke Kantor Disdukcapil atau menelpon di nomor yang disebarkan," katanya.
Hadirnya pos pengaduan ini juga sebagai langkah mendukung pembenahan pelayanan publik pemerintah daerah karena berbagai keluhan warga dapat menjadi masukan penting untuk perbaikan pelayanan selanjutnya, demikian Darius Beda Daton .
Baca juga: Ombudsman NTT ingatkan pungutan di sekolah harus sesuai peraturan
Baca juga: Ombudsman NTT sarankan RS Siloam Kupang terapkan pendaftaran pasien daring
"Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dari Ombudsman NTT akan memberikan pelayanan pengaduan pada Rabu (17/5) sehingga warga Sumba Barat Daya silahkan memanfaatkan layanan ini," kata Kepala Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Senin, (15/5/2023).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya keluhan warga terkait pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya.
Oleh sebab itu, Tim PVL Ombudsman NTT berinisiatif hadir langsung di lapangan untuk melayani pengaduan warga terkait pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah setempat.
Melalui pos pengaduan, kata dia, warga bisa langsung berkonsultasi atau melaporkan keluhan terkait pelayanan publik instansi tersebut kepada Ombudsman.
Ia mengatakan, biasanya melalui pelayanan pos pengaduan, keluhan warga yang diterima bisa langsung dikoordinasikan ke instansi terkait sehingga upaya penyelesaian dilakukan pada kesempatan pertama.
"Jika masalahnya kompleks, tim akan verifikasi lebih lanjut dan diperiksa oleh tim pemeriksa," katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Disdukcapil Sumba Barat Daya terkait pembukaan pos pengaduan tersebut sehingga ia berharap warga bisa memanfaatkannya secara optimal untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi.
"Kami berharap warga Sumba Barat Daya bisa konsultasi atau melapor dengan datang ke Kantor Disdukcapil atau menelpon di nomor yang disebarkan," katanya.
Hadirnya pos pengaduan ini juga sebagai langkah mendukung pembenahan pelayanan publik pemerintah daerah karena berbagai keluhan warga dapat menjadi masukan penting untuk perbaikan pelayanan selanjutnya, demikian Darius Beda Daton .
Baca juga: Ombudsman NTT ingatkan pungutan di sekolah harus sesuai peraturan
Baca juga: Ombudsman NTT sarankan RS Siloam Kupang terapkan pendaftaran pasien daring