Kupang (ANTARA News NTT) - PT Pelni (Persero) bersama organisasi yang memayungi Portir, akan membahas lebih lanjut mengenai tarif bagi para buruh pelabuhan (Portir) yang belum diatur secara baik untuk semua pelabuhan laut di Nusa Tenggara Timur.
"Aturan mengenai tarif portir masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya organisasi yang memayungi para buruh pelabuhan," kata Kepala Pelni Cabang Kupang, Isak Gerald kepada Antara di Kupang, Senin (21/1).
Masalah tarif portir ini mengemuka, menyusul banyaknya keluhan dari para pengguna jasa angkutan laut, terutama kapal-kapal Pelni yang merasa dirugikan karena biaya portir terlalu mahal.
Keluhan penumpang ini terjadi di hampir semua pelabuhan laut, terutama yang disinggahi kapal-kapal penumpang Pelni dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
Bahkan, para portir melarang para penumpang untuk tidak boleh membawa barang sendiri saat naik maupun turun dari kapal, karena barang-barang bawaan penumpang adalah urusan portir.
Menurut Gerald, dalam pertemuan awal yang dihadiri semua pihak terkait, sudah ada kesepakatan agar perlu ada penetapan tarif portir untuk diberlakukan pada semua pelabuhan di provinsi berbasis kepulauan itu.
Hanya saja, belum ada keputusan resmi karena masih akan dibahas lagi bersama pihak terkait. "Inilah masalahnya," katanya menegaskan.
Baca juga: Ombudsman NTT harapkan tarif portir harus diatur kembali
Perilaku para portir di setiap pelabuhan Nusa Tenggara Timur yang membuat para penumpang resah. (ANTARA Foto/dok)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menegaskan, tarif portir memang perlu diatur agar tidak memberatkan penumpang.
"Masalah tarif portir ini, sudah kami bicarakan dengan Kepala KSOP/Syahbandar Kupang, GM Pelindo, Pelni, KP3 Tenau, perwakilan portir, dinas tenaga kerja, dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) supaya diatur," katanya.
Menurut Beda Daton, tarif portir harus diatur untuk seluruh pelabuhan di wilayah itu, untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan para portir terhadap penumpang atau pengguna jasa angkutan laut.
Selain itu, dalam aturan nantinya juga harus ada penegasan bahwa, portir hanya bisa mengangkat barang atas kesepakatan bersama dengan penumpang.
"Tidak ada keharusan bagi portir untuk membawa barang penumpang tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu. Ini yang harus diatur agar portir tidak bertindak seenaknya saja," katanya.
Menurut dia, masalah tarif portir sebenarnya dengan mudah ditetapkan, karena hanya dihitung berdasarkan teknis kewajarannya saja.
Dia berharap, aturan mengenai tarif portir ini segera ditetapkan dan dipublikasikan agar para penumpang tidak lagi resah dengan ulah portir yang menetapkan tarif seenaknya.
Baca juga: Perilaku Portir di Pelabuhan Terong lebih gila
"Aturan mengenai tarif portir masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya organisasi yang memayungi para buruh pelabuhan," kata Kepala Pelni Cabang Kupang, Isak Gerald kepada Antara di Kupang, Senin (21/1).
Masalah tarif portir ini mengemuka, menyusul banyaknya keluhan dari para pengguna jasa angkutan laut, terutama kapal-kapal Pelni yang merasa dirugikan karena biaya portir terlalu mahal.
Keluhan penumpang ini terjadi di hampir semua pelabuhan laut, terutama yang disinggahi kapal-kapal penumpang Pelni dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
Bahkan, para portir melarang para penumpang untuk tidak boleh membawa barang sendiri saat naik maupun turun dari kapal, karena barang-barang bawaan penumpang adalah urusan portir.
Menurut Gerald, dalam pertemuan awal yang dihadiri semua pihak terkait, sudah ada kesepakatan agar perlu ada penetapan tarif portir untuk diberlakukan pada semua pelabuhan di provinsi berbasis kepulauan itu.
Hanya saja, belum ada keputusan resmi karena masih akan dibahas lagi bersama pihak terkait. "Inilah masalahnya," katanya menegaskan.
Baca juga: Ombudsman NTT harapkan tarif portir harus diatur kembali
"Masalah tarif portir ini, sudah kami bicarakan dengan Kepala KSOP/Syahbandar Kupang, GM Pelindo, Pelni, KP3 Tenau, perwakilan portir, dinas tenaga kerja, dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) supaya diatur," katanya.
Menurut Beda Daton, tarif portir harus diatur untuk seluruh pelabuhan di wilayah itu, untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan para portir terhadap penumpang atau pengguna jasa angkutan laut.
Selain itu, dalam aturan nantinya juga harus ada penegasan bahwa, portir hanya bisa mengangkat barang atas kesepakatan bersama dengan penumpang.
"Tidak ada keharusan bagi portir untuk membawa barang penumpang tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu. Ini yang harus diatur agar portir tidak bertindak seenaknya saja," katanya.
Menurut dia, masalah tarif portir sebenarnya dengan mudah ditetapkan, karena hanya dihitung berdasarkan teknis kewajarannya saja.
Dia berharap, aturan mengenai tarif portir ini segera ditetapkan dan dipublikasikan agar para penumpang tidak lagi resah dengan ulah portir yang menetapkan tarif seenaknya.
Baca juga: Perilaku Portir di Pelabuhan Terong lebih gila