Polisi Ende gagalkan pengiriman 735 liter miras Moke
Rabu, 14 Juni 2023 16:17 WIB
Penggagalan pengiriman minuman keras oleh personel Polres Ende
Kupang (ANTARA) - TIm gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Intel dan Keamanan Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur menggagalkan pengiriman 735 liter minuman keras lokal jenis moke dari Aimere Kabupaten Ngada menuju ke Kabupaten Sikka.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian dikonfirmasi dari Kupang, Rabu, (14/6/2023) siang mengatakan bahwa penggagalan pengiriman minuman keras lokal itu dilakukan setelah ada laporan masuk pada Selasa (13/6) kemarin.
"Tim kemudian lakukan penyelidikan dan benar laporan tersebut sehingga langsung digagalkan pengirimannya," katanya.
Dia menjelaskan bahwa 735 liter minuman keras jenis moke itu menggunakan kendaraan roda empat dan ditahan serta diamankan ketika berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.
Dia merincikan dari 735 liter minuman keras itu terbagi menjadi 21 jerigen masing-masing berukuran 35 liter.
Pihak kepolisian setempat menduga sejumlah minuman keras lokal itu akan dijual bebas di Kabupaten Sikka agar bisa dibeli dan dikonsumsi orang.
"Saat ini sejumlah minuman keras itu sudah disita dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Ende," tambah dia.
Tim gabungan juga menangkap pemilik minuman tersebut berinisial YFT dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut .
"Pemiliknya masih kita tahan dan kita mintai keterangan lebih lanjut," ujar dia.
Kapolres mengimbau agar masyarakat boleh meminum minuman keras, namun dilakukan di rumah masing-masing tanpa harus duduk-duduk di pinggir jalan. Karena hal ini tentunya dikhawatirkan dapat mengganggu situasi kamtibmas di daerah itu.
Baca juga: Polres Kupang gelar operasi miras jelang perayaan Paskah 2023
Baca juga: Presiden cabut Perpres Miras
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Ende gagalkan pengiriman 735 liter minuman keras Moke
Kapolres Ende AKBP Andre Librian dikonfirmasi dari Kupang, Rabu, (14/6/2023) siang mengatakan bahwa penggagalan pengiriman minuman keras lokal itu dilakukan setelah ada laporan masuk pada Selasa (13/6) kemarin.
"Tim kemudian lakukan penyelidikan dan benar laporan tersebut sehingga langsung digagalkan pengirimannya," katanya.
Dia menjelaskan bahwa 735 liter minuman keras jenis moke itu menggunakan kendaraan roda empat dan ditahan serta diamankan ketika berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.
Dia merincikan dari 735 liter minuman keras itu terbagi menjadi 21 jerigen masing-masing berukuran 35 liter.
Pihak kepolisian setempat menduga sejumlah minuman keras lokal itu akan dijual bebas di Kabupaten Sikka agar bisa dibeli dan dikonsumsi orang.
"Saat ini sejumlah minuman keras itu sudah disita dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Ende," tambah dia.
Tim gabungan juga menangkap pemilik minuman tersebut berinisial YFT dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut .
"Pemiliknya masih kita tahan dan kita mintai keterangan lebih lanjut," ujar dia.
Kapolres mengimbau agar masyarakat boleh meminum minuman keras, namun dilakukan di rumah masing-masing tanpa harus duduk-duduk di pinggir jalan. Karena hal ini tentunya dikhawatirkan dapat mengganggu situasi kamtibmas di daerah itu.
Baca juga: Polres Kupang gelar operasi miras jelang perayaan Paskah 2023
Baca juga: Presiden cabut Perpres Miras
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Ende gagalkan pengiriman 735 liter minuman keras Moke
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengedar minuman keras lokal di Kupang terancam hukuman 15 tahun penjara
22 September 2025 14:43 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Polisi memastikan Reza "Arap" ada di TKP saat kematian Lula Lahfah di apartemen
26 January 2026 16:58 WIB
Yusril: Status WNI tidak hilang secara otomatis jika masuk dinas militer asing
26 January 2026 16:56 WIB