Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mensosialisasikan layanan advokasi bantuan hukum kepada bawaslu se-kabupaten/kota di NTT.
“Kegiatan ini bermaksud untuk mensosialisasikan Perbawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang layanan bantuan hukum kepada komisioner dan sekretariat bawaslu,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake di Kupang, Selasa, (29/8) kemarin.
Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 menggantikan Perbawaslu 26 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan bawaslu. Perubahan tersebut didorong oleh struktur organisasi yang terus berubah dan persoalan kontekstual yang dihadapi di lapangan.
Magdalena Yuanita Wake mengatakan penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan mampu menginternalisasi perbawaslu yang baru kepada seluruh komisioner dan sekretariat Bawaslu se-kabupaten/kota di NTT.
Baca juga: Bawaslu NTT mulai ambil alih tugas bawaslu kabupaten/kota
Baca juga: Bawaslu NTT minta bacaleg tak sembarangan pasang baliho sosialisasi
Dia menjelaskan banyak komisioner baru yang dilantik pada Sabtu, (19/8) dari 22 kabupaten/kota di NTT, sehingga kegiatan tersebut menjadi penting untuk disosialisasikan agar memudahkan komisioner baru dapat menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
Magdalena Yuanita Wake menambahkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya bawaslu memiliki spirit pencegahan dan penindakan.
“Mencegah itu lebih baik, tetapi apabila tidak berhasil ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.Periode pemilu 2024 bawaslu berkomitmen untuk mengedepankan pencegahan terhadap potensi penyelewengan pemilu,” tambahnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Mendi yang ditemui ANTARA dalam kegiatan itu mengungkapkan harapan dengan adanya Perbawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 agar mampu membantu seluruh komisioner dan sekretariat yang membutuhkan layanan bantuan hukum atas tupoksinya
“Dengan adanya Perbawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan mampu membantu kita komisioner dan jajaran sekretariat Bawaslu seandainya berhadapan dengan persoalan hukum karena tugas pokok dan fungsi kita masing-masing,” kata Frumensius.
“Kegiatan ini bermaksud untuk mensosialisasikan Perbawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang layanan bantuan hukum kepada komisioner dan sekretariat bawaslu,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake di Kupang, Selasa, (29/8) kemarin.
Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 menggantikan Perbawaslu 26 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan bawaslu. Perubahan tersebut didorong oleh struktur organisasi yang terus berubah dan persoalan kontekstual yang dihadapi di lapangan.
Magdalena Yuanita Wake mengatakan penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan mampu menginternalisasi perbawaslu yang baru kepada seluruh komisioner dan sekretariat Bawaslu se-kabupaten/kota di NTT.
Baca juga: Bawaslu NTT mulai ambil alih tugas bawaslu kabupaten/kota
Baca juga: Bawaslu NTT minta bacaleg tak sembarangan pasang baliho sosialisasi
Dia menjelaskan banyak komisioner baru yang dilantik pada Sabtu, (19/8) dari 22 kabupaten/kota di NTT, sehingga kegiatan tersebut menjadi penting untuk disosialisasikan agar memudahkan komisioner baru dapat menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
Magdalena Yuanita Wake menambahkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya bawaslu memiliki spirit pencegahan dan penindakan.
“Mencegah itu lebih baik, tetapi apabila tidak berhasil ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.Periode pemilu 2024 bawaslu berkomitmen untuk mengedepankan pencegahan terhadap potensi penyelewengan pemilu,” tambahnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Mendi yang ditemui ANTARA dalam kegiatan itu mengungkapkan harapan dengan adanya Perbawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 agar mampu membantu seluruh komisioner dan sekretariat yang membutuhkan layanan bantuan hukum atas tupoksinya
“Dengan adanya Perbawaslu RI Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan mampu membantu kita komisioner dan jajaran sekretariat Bawaslu seandainya berhadapan dengan persoalan hukum karena tugas pokok dan fungsi kita masing-masing,” kata Frumensius.