Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjamin pengawasan yang optimal pada pemenuhan hak-hak dari 1.962 penyandang disabilitas dalam momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Teman-teman penyandang disabilitas juga punya hak yang sama untuk dipilih dan memilih sehingga Bawaslu Manggarai menjamin untuk memantau pemenuhan hak-hak mereka oleh penyelenggara pemilu terutama oleh kpu baik dari sisi fasilitas maupun kesesuaian daftar pemilih," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye dari Kota Kupang, Selasa, (12/9/2023).
Ia merinci jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Manggarai sebanyak 1.962 orang. Angka itu terbagi dalam enam kategori yakni disabilitas fisik sebanyak 877 orang, disabilitas intelektual 71 orang, disabilitas mental sebanyak 439 orang, disabilitas sensorik wicara sebanyak 213 orang, disabilitas sensorik rungu sebanyak 85 orang, dan sensorik netra sebanyak 277 orang.
Merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu, maka Bawaslu Manggarai berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
Yohanes menjelaskan beberapa hal yang telah dilakukan dan terus diupayakan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai demi memastikan terpenuhinya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 yakni sosialisasi pengawasan pemilu kepada penyandang disabilitas.
Selanjutnya Bawaslu Manggarai menjadikan komunitas disabilitas sebagai salah satu kelompok dalam pengawas partisipatif, lalu merekrut beberapa penyandang disabilitas menjadi staf pendukung sekretariat di tingkat panwaslu Kecamatan.
"Ada dua orang penyandang disabilitas yang terlibat sejak awal di sekretariat panwaslu Kecamatan," katanya menambahkan.
Yohanes menegaskan Bawaslu Kabupaten Manggarai siap menjalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Bawaslu NTT sosialisasi layanan advokasi bantuan hukum baru
Bawaslu juga mengajak pemilih disabilitas untuk turut serta dalam kerja-kerja pengawasan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Lembata ajak pemilih difabel awasi pemilu
"Yang pasti koordinasi dengan KPU tetap dilakukan dalam proses selanjutnya dan tetap mengawasi bagaimana KPU menyiapkan fasilitas untuk pemilih disabilitas," ujar Yohanes.
"Teman-teman penyandang disabilitas juga punya hak yang sama untuk dipilih dan memilih sehingga Bawaslu Manggarai menjamin untuk memantau pemenuhan hak-hak mereka oleh penyelenggara pemilu terutama oleh kpu baik dari sisi fasilitas maupun kesesuaian daftar pemilih," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye dari Kota Kupang, Selasa, (12/9/2023).
Ia merinci jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Manggarai sebanyak 1.962 orang. Angka itu terbagi dalam enam kategori yakni disabilitas fisik sebanyak 877 orang, disabilitas intelektual 71 orang, disabilitas mental sebanyak 439 orang, disabilitas sensorik wicara sebanyak 213 orang, disabilitas sensorik rungu sebanyak 85 orang, dan sensorik netra sebanyak 277 orang.
Merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu, maka Bawaslu Manggarai berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
Yohanes menjelaskan beberapa hal yang telah dilakukan dan terus diupayakan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai demi memastikan terpenuhinya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 yakni sosialisasi pengawasan pemilu kepada penyandang disabilitas.
Selanjutnya Bawaslu Manggarai menjadikan komunitas disabilitas sebagai salah satu kelompok dalam pengawas partisipatif, lalu merekrut beberapa penyandang disabilitas menjadi staf pendukung sekretariat di tingkat panwaslu Kecamatan.
"Ada dua orang penyandang disabilitas yang terlibat sejak awal di sekretariat panwaslu Kecamatan," katanya menambahkan.
Yohanes menegaskan Bawaslu Kabupaten Manggarai siap menjalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Bawaslu NTT sosialisasi layanan advokasi bantuan hukum baru
Bawaslu juga mengajak pemilih disabilitas untuk turut serta dalam kerja-kerja pengawasan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Lembata ajak pemilih difabel awasi pemilu
"Yang pasti koordinasi dengan KPU tetap dilakukan dalam proses selanjutnya dan tetap mengawasi bagaimana KPU menyiapkan fasilitas untuk pemilih disabilitas," ujar Yohanes.