Lewoleba (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sosialisasi pengawasan kepada Sahabat Difabel sekaligus mengajak pemilih difabel untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024.

"Bawaslu Lembata konsen sosialisasi ke teman-teman difabel agar mereka tahu punya hak yang sama sebagai warga negara dan bisa terlibat dalam pengawasan partisipatif juga," kata Pelaksana Harian (Plh) Koordinator Sekretariat Bawaslu Lembata, Yanuarius Uran Koban di Lewoleba, Kamis, (20/7/2023).

Dia menyebut Bawaslu Lembata melakukan sosialisasi pengawasan pemilu dengan melibatkan pemilih difabel di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lembata.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi itu dilakukan untuk mempertegas keberadaan para difabel dalam Pemilu yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih.

"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak difabel yang tidak terakomodir dalam Pemilu 2019," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, melalui sosialisasi yang digelar Bawaslu Lembata yang telah dilaksanakan sebanyak tiga kali kepada Sahabat Difabel untuk memastikan informasi tentang Pemilu 2024 agar telah diketahui dengan baik oleh mereka.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data KPU Lembata, jumlah pemilih difabel di Lembata sebanyak 1.594 orang, terbagi atas difabel kategori fisik 719 orang, mental 382 orang, netra 220 orang, wicara 138 orang, rungu 88 orang, dan kategori intelektual 47 orang.

Untuk membantu keterlibatan pemilih difabel menyalurkan hak dalam pesta demokrasi 2024, kata dia, Bawaslu Lembata memiliki petugas pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Ia menambahkan Bawaslu Lembata juga terus berkoordinasi dengan KPU agar TPS yang memiliki pemilih difabel dapat diidentifikasi, sehingga bisa dilakukan pengawasan secara khusus.

"Kita memastikan fasilitas di TPS harus ramah difabel. Bawaslu punya kewajiban ingatkan KPU untuk hal ini," katanya.

Ketua KPU Lembata Elias Kaluli Making menegaskan KPU menjamin hak pilih kaum difabel dalam Pemilu 2024 itu.

Baca juga: Pemkab Kupang larang kepala desa jadi tim sukses caleg

Data pemilih difabel by name by address telah disampaikan ke panitia ad hock tingkat desa agar dapat dideteksi keberadaan per wilayah tempat pemungutan suara dan kategori.

Baca juga: KPU Mabar pastikan pemilu akses bagi pemilih disabilitas

Selanjutnya PPS menentukan lokasi TPS yang tepat agar pemilih difabel yang menggunakan kursi roda atau yang jalan dengan bantuan tongkat tidak sulit menjangkau TPS tersebut.
 

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024