Labuan Bajo (ANTARA) - Balai Karantina Kesehatan Labuan Bajo berkomitmen untuk mendukung kenaikan status Bandara Komodo Labuan Bajo dari bandara domestik menjadi bandara internasional.
"Secara kelembagaan, kami akan berkontribusi sesuai tugas dan fungsi kami kekarantinaan, sumber daya manusia (SDM) dan peralatan kami sudah memadai," kata Kepala Balai Karantina Kesehatan Labuan Bajo Bernadinus Darma, di Labuan Bajo, Senin (29/4).
"Secara kelembagaan, kami akan berkontribusi sesuai tugas dan fungsi kami kekarantinaan, sumber daya manusia (SDM) dan peralatan kami sudah memadai," kata Kepala Balai Karantina Kesehatan Labuan Bajo Bernadinus Darma, di Labuan Bajo, Senin (29/4).
Penetapan status bandara itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Bernadinus Darma menjelaskan pihak Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo telah mengadakan rapat dengan berbagai pihak yakni CIQ (Custom, Imigration and Quarantine) untuk membahas teknis dan kebutuhan masing-masing lembaga dalam mendukung jalannya aktivitas bandara.
"Tinggal infrastruktur yang perlu di persiapkan mungkin oleh pihak Bandara Komodo, agar alur dan standar operasional prosedur (SOP) perjalanan Internasional berjalan dengan baik," ujarnya lagi.
Ia juga menjelaskan Balai Karantina Kesehatan Labuan Bajo telah menyiapkan tim surveilans dan tim medis serta karantina untuk melakukan screening di bandara.
Lebih lanjut persiapan yang dilakukan adalah alat deteksi suhu berupa thermal scanner dan thermometer digital.
"Berikut ruangan isolasi dan ruangan klinik dan kelengkapannya serta ambulans bila ada emergency, kemudian tim sanitasi untuk inspeksi sanitasi pesawat," katanya lagi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan status Bandar Udara (Bandara) Komodo Labuan Bajo dari bandara domestik menjadi bandara internasional.
Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
"Saya juga baru mendapatkan salinannya pagi tadi," kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo Ceppy Triono dihubungi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Jumat (26/4).
Ia mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan direktorat teknis sebagai bentuk tindak lanjut diktum ketiga dalam keputusan tersebut.
Baca juga: Kemenhub tetapkan Bandara Komodo Labuan Bajo jadi internasional
Baca juga: Kemenhub tetapkan Bandara Komodo Labuan Bajo jadi internasional
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional wajib memenuhi ketentuan pertama terpenuhinya keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai standar bandara internasional.
Baca juga: Bandara Komodo Labuan Bajo catat kenaikan pergerakan penumpang
Baca juga: BPOLBF-Bandara Komodo kolaborasi konten untuk promosi wisata
Baca juga: Bandara Komodo Labuan Bajo catat kenaikan pergerakan penumpang
Baca juga: BPOLBF-Bandara Komodo kolaborasi konten untuk promosi wisata
Kedua, kata dia lagi, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan; dan ketiga yakni terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.