Kupang (ANTARA) -
Wali Kota Kupang Kupang periode 2012—2017 Jonas Salean untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (31/5).
Kepala Seksi Penyidik Kejati NTT Salesius Guntur di Kupang, Jumat mengatakan bahwa tidak dipenuhinya panggilan tersebut karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta.
"Hari ini Jonas tidak datang, yang datang hanya istri saja yang memberikan keterangan," katanya.
Kejaksaan Tinggi NTT sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Jonas Salean dan istrinya untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang senilai Rp5 miliar lebih.
Pada panggilan pertama dan kedua, Jonas tidak bisa hadir karena alasan tengah menjalankan tugas sebagai anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) para saksi dipanggil tiga kali secara patut, namun apabila mangkir dari panggilan itu maka tim penyidik akan memutuskan menghadirkan dengan upaya lain.
Salesius mengatakan saat ini pemeriksaan terhadap istri dari Jonas Salean masih dilakukan, sehingga tim penyidik belum mengambil keputusan untuk Jonas.
Salah satu upaya yang akan dilakukan, ujar dia, adalah pemanggilan secara paksa terhadap Jonas, namun hal itu belum diputuskan.
Dia mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp5 miliar lebih itu sudah sekitar 40 orang saksi dipanggil untuk diperiksa.
Menurut dia, dari 40-an orang saksi itu kemungkinan akan ada tersangka baru, setelah dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasti ada," ujar dia singkat.
Baca juga: Tiga tersangka kasus aset Pemprov NTT di Labuan Bajo segera disidangkan
Baca juga: Kejaksaan sita aset tanah pemprov NTT di Labuan Bajo
Wali Kota Kupang Kupang periode 2012—2017 Jonas Salean untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (31/5).
Kepala Seksi Penyidik Kejati NTT Salesius Guntur di Kupang, Jumat mengatakan bahwa tidak dipenuhinya panggilan tersebut karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta.
"Hari ini Jonas tidak datang, yang datang hanya istri saja yang memberikan keterangan," katanya.
Kejaksaan Tinggi NTT sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Jonas Salean dan istrinya untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang senilai Rp5 miliar lebih.
Pada panggilan pertama dan kedua, Jonas tidak bisa hadir karena alasan tengah menjalankan tugas sebagai anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) para saksi dipanggil tiga kali secara patut, namun apabila mangkir dari panggilan itu maka tim penyidik akan memutuskan menghadirkan dengan upaya lain.
Salesius mengatakan saat ini pemeriksaan terhadap istri dari Jonas Salean masih dilakukan, sehingga tim penyidik belum mengambil keputusan untuk Jonas.
Salah satu upaya yang akan dilakukan, ujar dia, adalah pemanggilan secara paksa terhadap Jonas, namun hal itu belum diputuskan.
Dia mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp5 miliar lebih itu sudah sekitar 40 orang saksi dipanggil untuk diperiksa.
Menurut dia, dari 40-an orang saksi itu kemungkinan akan ada tersangka baru, setelah dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasti ada," ujar dia singkat.
Baca juga: Tiga tersangka kasus aset Pemprov NTT di Labuan Bajo segera disidangkan
Baca juga: Kejaksaan sita aset tanah pemprov NTT di Labuan Bajo