Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly melantik 29 orang sebagai pengganti antar waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP), dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) periode 2022-2025 serta Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) periode 2024-2027.
"Saudara-saudara yang telah mengambil sumpah, dengan ini secara resmi saya lantik pada jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang telah dibacakan," kata Yasonna dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Jakarta, Kamis, (6/6/2024).
Dia berharap para majelis yang sudah dilantik bisa melakukan tanggung jawab dengan jujur, profesional, tegas, dan responsif terhadap tuntutan dari masyarakat.
Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Jabatan Notaris, Yasonna menuturkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris merupakan kewenangan Menkumham yang dilaksanakan melalui Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris.
Dia mengungkapkan Majelis Pengawas berwenang untuk membina dan mengawasi perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan Majelis Kehormatan berwenang memberikan penilaian atau persetujuan terhadap pengambilan salinan minuta akta (asli akta notaris) dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Sementara itu, lanjut dia, Majelis Pengawas Konsultan KI dibentuk agar membantu Menkumham melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap konsultan kekayaan intelektual.
"Selamat bertugas, mudah-mudahan tugas dan kinerja membuktikan ke depan bahwa kami tidak salah memilih saudara," ucap dia.
Adapun 29 majelis yang dilantik meliputi sebanyak tiga PAW MPPN, satu PAW MKNP, 17 PAW MKNW, serta sembilan Majelis Pengawas Konsultan KI.
Ketiga MPPN dimaksud, yakni Santun Maspari Siregar, Andry Indrady, Johnson Sahat Maruli Tua. Sementara itu, Santun Maspari Siregar juga dilantik sebagai MKNP.
Kemudian 17 MKNW yang dilantik, terdiri atas Pramella Yunidar Pasaribu, Andika Dwi Prasetya, Masjuno, Dulyono, Taufiqurrakhman, AKBP Mahrida, Andi Basmal, Piet Bukorsyom, Kombes Pol. Novia Jaya, Pamuji Raharja, Amrizal, Anak Agung Gde Krisna, Pagar Butarbutar, Syamsuardi, Achmad Fahrurazi, Kombes Pol. Muhamad Qori Oktohandoko, serta Rietha Lieke Lontoh.
Selain itu, sebanyak sembilan Majelis Pengawas Konsultan KI yang dilantik meliputi Razilu, Yasmon, Dede Mia Yusanti, Cita Citrawinda, Marni Emmy Mustafa, I Ketut Mudite Adnyane, Suyud Margono, Dwi Anita Daruherdani, dan Heru Setiyono.
Baca juga: Kakanwil Kumham NTT tekankan pentingnya desa binaan imigrasi di Labuan Bajo
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT apresiasi Pemda Mabar dukung perlindungan KI
Baca juga: Kemenkumham NTT terus mendorong lebih banyak pencatatan KIK di Labuan Bajo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham lantik 29 Majelis Pengawas Notaris hingga Konsultan KI
"Saudara-saudara yang telah mengambil sumpah, dengan ini secara resmi saya lantik pada jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang telah dibacakan," kata Yasonna dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Jakarta, Kamis, (6/6/2024).
Dia berharap para majelis yang sudah dilantik bisa melakukan tanggung jawab dengan jujur, profesional, tegas, dan responsif terhadap tuntutan dari masyarakat.
Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Jabatan Notaris, Yasonna menuturkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris merupakan kewenangan Menkumham yang dilaksanakan melalui Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris.
Dia mengungkapkan Majelis Pengawas berwenang untuk membina dan mengawasi perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan Majelis Kehormatan berwenang memberikan penilaian atau persetujuan terhadap pengambilan salinan minuta akta (asli akta notaris) dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Sementara itu, lanjut dia, Majelis Pengawas Konsultan KI dibentuk agar membantu Menkumham melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap konsultan kekayaan intelektual.
"Selamat bertugas, mudah-mudahan tugas dan kinerja membuktikan ke depan bahwa kami tidak salah memilih saudara," ucap dia.
Adapun 29 majelis yang dilantik meliputi sebanyak tiga PAW MPPN, satu PAW MKNP, 17 PAW MKNW, serta sembilan Majelis Pengawas Konsultan KI.
Ketiga MPPN dimaksud, yakni Santun Maspari Siregar, Andry Indrady, Johnson Sahat Maruli Tua. Sementara itu, Santun Maspari Siregar juga dilantik sebagai MKNP.
Kemudian 17 MKNW yang dilantik, terdiri atas Pramella Yunidar Pasaribu, Andika Dwi Prasetya, Masjuno, Dulyono, Taufiqurrakhman, AKBP Mahrida, Andi Basmal, Piet Bukorsyom, Kombes Pol. Novia Jaya, Pamuji Raharja, Amrizal, Anak Agung Gde Krisna, Pagar Butarbutar, Syamsuardi, Achmad Fahrurazi, Kombes Pol. Muhamad Qori Oktohandoko, serta Rietha Lieke Lontoh.
Selain itu, sebanyak sembilan Majelis Pengawas Konsultan KI yang dilantik meliputi Razilu, Yasmon, Dede Mia Yusanti, Cita Citrawinda, Marni Emmy Mustafa, I Ketut Mudite Adnyane, Suyud Margono, Dwi Anita Daruherdani, dan Heru Setiyono.
Baca juga: Kakanwil Kumham NTT tekankan pentingnya desa binaan imigrasi di Labuan Bajo
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT apresiasi Pemda Mabar dukung perlindungan KI
Baca juga: Kemenkumham NTT terus mendorong lebih banyak pencatatan KIK di Labuan Bajo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham lantik 29 Majelis Pengawas Notaris hingga Konsultan KI