Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar diseminasi kebijakan keimigrasian guna mendorong peningkatan investasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
 
"Untuk memperkuat reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi ramah investasi dan menunjukkan komitmen kami dalam mendukung investor melalui kebijakan keimigrasian yang efektif,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Christian Prantigo dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat, (23/8).
 
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah pemilik hotel, penginapan, dan dive center yang beroperasi di wilayah Labuan Bajo.
 
Christian Prantigo yang juga ketua panitia kegiatan mengungkapkan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan keimigrasian kepada investor, pelaku bisnis, dan masyarakat umum.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra mengatakan kebijakan keimigrasian yang baik tidak hanya mengatur pergerakan orang lintas batas, tetapi juga berfungsi sebagai alat strategis untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.
 
“Salah satu langkah strategis yang sangat penting adalah penerapan Golden Visa, program ini memberikan izin tinggal jangka panjang bagi investor asing yang berkomitmen untuk menanamkan modal dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal,” ungkapnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua tetapkan dua desa menjadi binaan imigrasi
Jaya Mahendra juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa aktivitas investasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi investor dan wisatawan asing.

Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua komitmen laksanakan pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan
 
Melalui kegiatan tersebut diharapkan Labuan Bajo semakin dikenal sebagai destinasi yang mendukung investasi melalui kebijakan keimigrasian yang terintegrasi dan efektif.

Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi 21 WNA periode Januari-Juni 2024

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024