Maumere (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Desa Tulakadi dan Desa Sadi sebagai desa binaan sadar hukum keimigrasian.
"Desa Tulakadi dan Sadi ditetapkan Agustus 2024 ini, sedangkan Desa Silawan sudah dikukuhkan Juni 2024, jadi ada tiga desa binaan," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua Reza Riansyah Abdullah ketika dihubungi dari Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka, Jumat, (16/8).
Ia menjelaskan desa binaan imigrasi adalah bentuk pendampingan dari pihak Imigrasi Atambua agar warga desa mendapatkan edukasi keimigrasian dan terhindar dari perdagangan orang yang biasanya menyasar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, namun dilakukan secara ilegal.
Masyarakat pun diberi edukasi agar setiap kunjungan ke luar negeri harus melalui tempat resmi, serta sesuai dengan maksud dan tujuan visa.
Untuk wilayah perbatasan, kata Reza, warga juga diberi edukasi mengenai keimigrasian agar turut melaporkan jika ada orang asing yang melintas secara ilegal.
Nantinya program desa binaan itu dijalankan oleh petugas khusus yang dinamakan Pimpasa atau Pegawai Imigrasi Pembina Desa.
Pimpasa akan membuatkan grup komunikasi sebagai media pertukaran informasi antara kantor imigrasi dengan perangkat desa dan masyarakat, terutama di desa-desa perbatasan yang rawan terjadi permasalahan keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua komitmen laksanakan pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan
Lebih lanjut ia menjelaskan Kantor Imigrasi Atambua memberikan solusi kepada masyarakat perbatasan yang memiliki keterbatasan akses dan waktu untuk mengurus dokumen dengan memberikan layanan Eazy Paspor dan Eazy PLB.
Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Atambua ikuti peluncuran Webinar Series I secara virtual
Dengan berbagai layanan itu, masyarakat desa perbatasan yang ingin melintas ke luar negeri dapat dilengkapi dengan dokumen resmi.
"Kepala Kantor Imigrasi Atambua juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dan perangkat desa jika ditemukan adanya orang asing yang tinggal secara ilegal di wilayahnya," kata Reza menandaskan.
"Desa Tulakadi dan Sadi ditetapkan Agustus 2024 ini, sedangkan Desa Silawan sudah dikukuhkan Juni 2024, jadi ada tiga desa binaan," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua Reza Riansyah Abdullah ketika dihubungi dari Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka, Jumat, (16/8).
Ia menjelaskan desa binaan imigrasi adalah bentuk pendampingan dari pihak Imigrasi Atambua agar warga desa mendapatkan edukasi keimigrasian dan terhindar dari perdagangan orang yang biasanya menyasar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, namun dilakukan secara ilegal.
Masyarakat pun diberi edukasi agar setiap kunjungan ke luar negeri harus melalui tempat resmi, serta sesuai dengan maksud dan tujuan visa.
Untuk wilayah perbatasan, kata Reza, warga juga diberi edukasi mengenai keimigrasian agar turut melaporkan jika ada orang asing yang melintas secara ilegal.
Nantinya program desa binaan itu dijalankan oleh petugas khusus yang dinamakan Pimpasa atau Pegawai Imigrasi Pembina Desa.
Pimpasa akan membuatkan grup komunikasi sebagai media pertukaran informasi antara kantor imigrasi dengan perangkat desa dan masyarakat, terutama di desa-desa perbatasan yang rawan terjadi permasalahan keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua komitmen laksanakan pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan
Lebih lanjut ia menjelaskan Kantor Imigrasi Atambua memberikan solusi kepada masyarakat perbatasan yang memiliki keterbatasan akses dan waktu untuk mengurus dokumen dengan memberikan layanan Eazy Paspor dan Eazy PLB.
Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Atambua ikuti peluncuran Webinar Series I secara virtual
Dengan berbagai layanan itu, masyarakat desa perbatasan yang ingin melintas ke luar negeri dapat dilengkapi dengan dokumen resmi.
"Kepala Kantor Imigrasi Atambua juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dan perangkat desa jika ditemukan adanya orang asing yang tinggal secara ilegal di wilayahnya," kata Reza menandaskan.