Kupang (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

"Yang kami sesalkan seorang aparat yang harusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak serta masyarakat secara umum, malah melakukan tindakan pencabulan, bahkan lebih dari satu korbannya, berdasarkan informasi yang kami terima," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin.

Hal ini disampaikan Maryati berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT, terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Ketiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun. Saat melakukan perbuatan pencabulan itu, pelaku merekamnya dan video itu di kirim ke situs porno luar negeri.

Maryati mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri untuk melakukan langkah asistensi dan verifikasi lanjutan karena ada penegakan hukum yang sangat akut.

"Dimana pelaku yang sebagai kepala yang seharusnya memiliki profesionalitas serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian melakukan pelanggaran," ujar dia.

Okeh karena itu, KPAI mendesak agar ada tindak lanjut diikuti pembinaan serta pembersihan dengan langkah-langkah terukur di Polres Ngada.

KPAI juga mendesak Mabes Polri untuk meninjau tiga anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan anggotanya dan dilakukan secara berkelanjutan serta mendapatkan perlindungan dan dijauhkan dari berbagai intimidasi apa pun.

"Dugaan intimidasi mudah muncul ketika pelaku itu adalah orang yang berpengaruh, apalagi orang pertama dari sisi Kamtibmas atau keamanan di Kabupaten Ngada," tambah dia.

Maryati menambahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun untuk melihat dan melindungi korban dalam rangka memberikan perlindungan, juga menjamin hak-hak korban dan saksi, sehingga memperoleh haknya dalam menghadapi proses hukum.

Sementara itu, di Jakarta pada Senin, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho mengatakan bahwa Divisi Propam Polri masih memeriksa Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Nanti akan kami update melalui Propam seperti apa hasilnya,” kata Sandi.

Jenderal polisi bintang dua itu menekankan bahwa personel Polri yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya bagi personel yang berprestasi akan diberikan promosi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

"Itu merupakan komitmen dari Bapak Kapolri karena transparansi dan akuntabilitas Polri ini menjadi tanggung jawab kepada publik. Maka Kapolri sangat berkomitmen untuk hal itu," ujarnya.


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025