Kupang (ANTARA) - Tim Penyidik dari Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa berkas perkara untuk tersangka seorang wanita pemasok sejumlah anak dibawah umur kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar yakni Fani alias Stefani, sudah lengkap.
“Kamis (12/6) jam 10 dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi di Kupang, Rabu (11/6) malam.
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada tiga anak dibawah umur di Kota Kupang.
Perbuatan yang dilakukan oleh Fajar tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.
Patar menyatakan bahwa berkas perkara Fani dinyatakan lengkap diterima oleh penyidik Polda NTT pada Rabu (11/6) pagi.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada-NTT terancam dijerat pasal berlapis
Baca juga: Eks Kapolres Ngada langsung ditahan usai diperiksa selama 1 jam
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra mengatakan bahwa dalam penyerahan Tahap II oleh penyidik Polda NTT ini, akan disertakan tersangka, barang bukti (BB) dan berkas perkara ke tangan JPU Kejari Kota Kupang.
“Selamat malam, rekan-rekan, kami sampaikan besok pagi jam 10 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan BB perkara atas nama tersangka Fani di Kejari kota Kupang,” katanya melalui pesan Whatsap
Fani merupakan tersangka yang membawa atau sebagai perantara dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar sebagai tersangka.
Sebelumnya (10/6), Kejari Kota Kupang juga sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka AKBP Fajar.
Setelah diperiksa selama 1 jam di ruangan Pidana Umum Kejari Kota Kupang, AKBP Fajar langsung ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTT: Berkas perkara pemasok anak ke Kapolres Ngada sudah lengkap