Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (18/3) menahan seorang anggota DPRD Ende serta seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pemasangan brojong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende, dengan nilai korupsi mencapai Rp638 juta.

"Kedua tersangka yakni Yohanes Kaki dan Cypianus Lenggoyo, ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :v Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Cyprianus Lenggoyo.

Setelah proses administrasi selesai, keduanya kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kalender sejak tanggal ditahan.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.

Raka menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Selama pemeriksaan, mereka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Demi kelancaran proses, pengamanan serta pengawalan dilakukan oleh dua anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende.

Sebelumnya kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing dan Normalisasi Kali Lowolande, yang berlokasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016.

Proyek ini berada di bawah Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp638.200.000


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025