Kupang (ANTARA) - Universitas Nusa Cendana (Undana) menjajaki kerja sama strategis dengan PT Askrindo (Persero) Cabang Kupang terkait perlindungan mahasiswa dan penjaminan proyek pembangunan kampus.

Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi di Ruang Rapat Biro Perencanaan dan Kerja Sama (BPKS) Undana, Rabu (13/5) pekan di Kupang,  dengan fokus pada program asuransi kecelakaan diri bagi mahasiswa dan layanan penjaminan proyek atau surety bond.

Branch Manager Askrindo Kupang Muhammad Rahmat Sukiman mengatakan pihaknya menawarkan produk Personal Accident (PA) bagi mahasiswa dengan premi Rp30 ribu per tahun.

“Cukup membayar satu kali untuk perlindungan setahun penuh. Kami menanggung biaya kecelakaan yang terjadi selama aktivitas akademik, termasuk saat mahasiswa menjalankan Kuliah Kerja Nyata di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan perlindungan tersebut mencakup biaya pengobatan akibat kecelakaan di dalam maupun luar kampus, santunan cacat tetap, santunan meninggal dunia, biaya ambulans, hingga rawat inap dengan plafon penjaminan mencapai Rp15 juta.

Namun demikian, lanjut dia, terdapat pengecualian polis untuk tindakan disengaja seperti percobaan bunuh diri dan aktivitas olahraga berisiko tinggi seperti menyelam.

Selain perlindungan mahasiswa, Askrindo juga menawarkan layanan surety bond sebagai instrumen penjaminan proyek pembangunan di lingkungan kampus.

Baca juga: Undana menjajaki investasi peternakan modern senilai Rp720 miliar di NTT
Baca juga: Magister Ilmu Komunikasi Undana targetkan akreditasi unggul

Melalui skema tersebut, perusahaan penjamin siap menanggung risiko kerugian finansial apabila kontraktor mengalami wanprestasi, keterlambatan pekerjaan, atau pembangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Kepala BPKS Undana Yefry C. Adoe, S.E., M.A.P., menegaskan pihak universitas tetap berpegang pada regulasi pembiayaan pendidikan dan tidak akan menjadikan program asuransi sebagai pungutan wajib bagi mahasiswa.

“Posisi kami sebagai fasilitator. Keputusan mengikuti asuransi sepenuhnya bersifat mandiri dan sukarela dari mahasiswa,” ujarnya.

Menurut dia, Undana tidak diperbolehkan memungut biaya di luar uang kuliah tunggal (UKT) dan sumbangan pengembangan pendidikan (SPP).

Sementara itu, Subkoordinator Kerja Sama Undana Heppy Y. Haning, S.Si., mengatakan universitas akan melakukan kajian internal terhadap penawaran resmi yang disampaikan Askrindo sebelum menentukan tindak lanjut kerja sama.

Ia menambahkan keputusan terkait nota kesepahaman (MoU) akan dikoordinasikan bersama pimpinan rektorat dan unit kerja terkait agar kerja sama tersebut memberikan manfaat bagi sivitas akademika.

Penjajakan kerja sama itu menjadi bagian dari upaya Undana membangun tata kelola kampus yang aman, profesional, dan akuntabel.