Kupang (ANTARA) - Pulau Flores dan Lembata di Pulau Lepanbata, Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan sebagai daerah endemis rabies, kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Flores Timur Sudirman Kia, Jumat (9/8).

"Untuk Pulau Flores ini, dianggap sebagai daerah endemis rabies. Begitu pula di kabupaten Lembata," katanya kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang.

Ia menambahkan bahwa hampir setiap tahun jumlah gigitan hewan penular rabies terus meningkat sehingga meresahkan warga. "Untuk data tahun 2017 jumlah gigitan anjing penular rabies mencapai 1.461 kasus, sementara untuk tahun 2018 jumlah kasusnya mencapai 1.564 kasus," tuturnya.

Sementara itu, untuk periode Januari-Juni 2019, jumlah kasusnya sudah mencapai 900-an kasus. Jumlah itu tampaknya akan terus meningkat jika tidak segera ditangani, dan diperlukan kesadaran masyarakat yang memiliki hewan untuk divaksin.

Pria yang biasa disapa Dir itu menambahkan bahwa kasus rabies itu menyebar di seluruh kecamatan di dua kabupaten itu, sehingga diperlukan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk memantau dan melakukan vaksinasi terhadap hewan-hewan yang rentan mengidap virus rabies.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk secara sukarela datang ke dokter hewan untuk menyuntikkan hewannya agar tidak terjangkit. Pasalnya, selain anjing dan kucing, kambing juga diketahui sudah terjangkit rabies.

Baca juga: Kambing pun terjangkit rabies
Baca juga: Satu warga di Flores Timur meninggal akibat gigitan anjing rabies

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024