Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 64 jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal provinsi itu yang meninggal di luar negeri telah diterima dalam kurun waktu Januari-Juli 2019.
“Sampai dengan bulan Juli 2019 tercatat sudah 64 jenazah pekerja migran NTT yang meninggal di luar negeri yang kita terima, hanya satu yang berstatus legal,” kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Senin (19/8).
Pemerintah Provinsi NTT mencatat pada 2016 terdapat sebanyak 46 jenasah PMI yang meninggal di luar negeri di antaranya 4 orang berstatus legal dan 42 orang berstatus ilegal.
Jumlah ini meningkat pada 2017 sebanyak 62 jenazah dan hanya satu orang yang legal, kemudian pada 2018 sebanyak 105 jenazah di antaranya hanya tiga orang yang berstatus legal. “Kondisi ini harus kita benahi bersama agar tidak terjadi lagi di massa mendatang,” tegas Gubernur Laiskodat.
Ia menjelaskan, pemerintahannya telah mengeluarkan kebijakan penghentian pemberangkatan calon pekerja migran dari provinsi setempat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 357/KEP/HK/2018 pada 14 November 2018.
Baca juga: Apjati: Banyak penyebab PMI NTT ke luar negeri
Menurut Gubernur Viktor, penghentian ini harus dimaknai sebagai bentuk perlawanan pemerintah dan masyarakat NTT terhadap para pelaku tindak perdagangan orang.
Selain itu, lanjutnya, sebagai langkah pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola pelayanan penempatan calon pekerja migran agar lebih dan terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Ia mengatakan upaya ini guna meningkatkan kualitas calon PMI dan memberikan perlindungan serta jaminan kepastian kerja dan pemenuhan hak-haknya di luar negeri. Ia menambahkan, tingginya pelanggaran hak PMI asal NTT karena banyak yang bekerja secara non prosedural.
Baca juga: Pekerja migran yang meninggal umumnya non prosedural
Baca juga: Ternyata pengiriman pekerja migran dari NTT masih lancar
“Sampai dengan bulan Juli 2019 tercatat sudah 64 jenazah pekerja migran NTT yang meninggal di luar negeri yang kita terima, hanya satu yang berstatus legal,” kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Senin (19/8).
Pemerintah Provinsi NTT mencatat pada 2016 terdapat sebanyak 46 jenasah PMI yang meninggal di luar negeri di antaranya 4 orang berstatus legal dan 42 orang berstatus ilegal.
Jumlah ini meningkat pada 2017 sebanyak 62 jenazah dan hanya satu orang yang legal, kemudian pada 2018 sebanyak 105 jenazah di antaranya hanya tiga orang yang berstatus legal. “Kondisi ini harus kita benahi bersama agar tidak terjadi lagi di massa mendatang,” tegas Gubernur Laiskodat.
Ia menjelaskan, pemerintahannya telah mengeluarkan kebijakan penghentian pemberangkatan calon pekerja migran dari provinsi setempat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 357/KEP/HK/2018 pada 14 November 2018.
Baca juga: Apjati: Banyak penyebab PMI NTT ke luar negeri
Menurut Gubernur Viktor, penghentian ini harus dimaknai sebagai bentuk perlawanan pemerintah dan masyarakat NTT terhadap para pelaku tindak perdagangan orang.
Selain itu, lanjutnya, sebagai langkah pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola pelayanan penempatan calon pekerja migran agar lebih dan terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Ia mengatakan upaya ini guna meningkatkan kualitas calon PMI dan memberikan perlindungan serta jaminan kepastian kerja dan pemenuhan hak-haknya di luar negeri. Ia menambahkan, tingginya pelanggaran hak PMI asal NTT karena banyak yang bekerja secara non prosedural.
Baca juga: Pekerja migran yang meninggal umumnya non prosedural
Baca juga: Ternyata pengiriman pekerja migran dari NTT masih lancar