Kupang, (Antara NTT) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memusnahkan 14 ton barang bukti berupa minuman keras tradisional yang disita sepanjang tahun 2016-2017.
"Pemusnahan minuman keras ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Turangga 2017 dan Operasi Rutin Ditresnarkoba Polda NTT," kata Kapolda NTT Brigjen Pol Agung Sabar S kepada wartawan di Kupang, Rabu, (15/3).
Ia mengakui masyarakat Nusa Tenggara Timur, dan hampir seluruh wilayah Indonesia Timur mempunyai budaya yakni mengkonsumsi minuman keras dalam setiap kegiatan, khususnya kegiatan adat.
Namun terkadang pemakaian minuman keras itu melebihi dosis sehingga menimbulkan dampak bagi yang mengkonsumsinya yaitu mabuk dan memicu berbagai aksi kriminal.
"Pada umumnya yang mengkonsumsi minuman keras terlalu banyak mengakibatkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban, dan yang lebih ironisnya adalah pelecehan seksual. Itulah yang mendorong Polda NTT melakukan pemberantasan," tuturnya.
Menurut dia, minuman keras tradisional itu bisa digunakan untuk pembuatan gula dan hasil kreativitas lainnya.
Direktur Narkoba Polda NTT Kombes Pol Turman Siregar menambahkan minuman keras tersebut tidak hanya ditemukan di Kupang, tetapi juga di beberapa daerah di NTT.
"Untuk sopi ada sekitar 20.180 liter yang ditemukan di Kabupaten Kupang, 20.150 liter sopi rote di Kota Kupang," tuturnya.
Selain itu, ada juga 2.531 liter sopi kiser yang ditemukan di atas Kapal Sabuk Nusantara saat dilakukan pengeledahan di Pelabuhan Tenau.
Di samping penemuan di atas kapal juga ditemukan saat operasi rutin 2017 yang jumlahnya mencapai 7.320 liter.
Polda NTT sendiri terus berupaya untuk menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut dalam rangka menekan maraknya kasus-kasus kriminalitas akibat mengkonsumsi minuman keras.