Kupang (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menetapkan sebanyak dua tersangka dalam kasus pelanggaran area penangkapan ikan di Laut Timor yang dilakukan kapal nelayan asal Banyuwangi, Jawa Timur, KM Azzam 82.

"Ada dua tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus dugaan pelanggaran area penangkapan ikan ini yaitu nahkoda dan kepala kamar mesin masing-masing berinisial L dan DD," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, kepada Antara di Kupang, Kamis, (17/10).

Dia mengatakan, kedua tersangka ditetapkan melalaui rapat gelar perkara pada Rabu (16/10) bersama sejumlah instansi terkait di daerah setempat.

Baca juga: Hindari penangkapan ikan secara ilegal
Baca juga: Sebuah kapal purse seine asal Banyuwangi diamankan PSDKP Kupang
Baca juga: BKKPN-PSDKP patroli bersama cegah ilegal fishing

Sebelumnya, KM Azzam 82 diamankan di Perairan Laut Timor karena diduga menangkap ikan di wilayah yang bukan merupakan area penangkapan (fishing ground).

Kapal yang menggunakan alat tangkap purse seine (pukat cincin) tersebut diamankan dalam Patroli Terintegrasi Ausindo (Australia-Indonesia) Operasi Gannet 19-2 yang berlangsung selama 23-27 September lalu.

Mubarak mengatakan saat kapal tersebut diperiksa oleh kapal patroli KN Pulau Nipa dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) ditemukan ada ketidaksesuaian area penangkapan ikan sehingga langsung diamankan.

"Area penangkapan ikan kapal seharusnya di selatan Pulau Jawa sesuai surat izin tetapi ini sampai ke Perairan Laut Timor sehingga tidak sesuai makanya diamankan," katanya.

Dia menambahkan, dari hasil diskusi dalam rapat gelar perkara dan berdasarkan fakta yang ada kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran area penangkapan ikan seperti yang tertera pada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Mubarak memastikan pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan dugaan pelanggaran area penangkapan ikan.

"Untuk saat ini kasus belum sampai ke tahap persidangan karena masih dalam proses penyidikan," katanya.
 

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024