Kupang (ANTARA) - Sekitar 60 kepala desa (Kepdes) di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mendapat pemeriksaan dari inspektorat, karena tidak mau membuat laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I dan II-2019.
"Kami telah memberikan batas waktu hingga 15 Desember 2019 bagi para kades untuk memasukkan laporan pertanggungjawaban dana desa. Apabila ada kepdes yang masih membandel maka akan berurusan dengan pihak inspektorat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang, Charles Panie ketika dihubungi di Kupang, Rabu (27/11).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menginstruksikan kepada para camat dan kepala desa untuk mempercepat pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap I dan II paling lambat 15 Desember 2019.
Baca juga: 100 desa di Kabupaten Kupang telah membuat LPJ
Baca juga: 155 kades diharapkan segera laporkan pemanfaatan dana desa
"Tim inspektorat akan turun ke desa-desa itu untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui apa yang menjadi kendala bagi para kepala desa hingga belum membuat laporannya. Kami tidak main-main karena dana desa ini merupakan uang negara yang harus ada laporan pertanggungjawabannya," katanya menegaskan.
Salah satu upaya dilakukan pemerintah Kabupaten Kupang dalam mempercepat pembuatan laporan para kepala desa yaitu dengan mewajibkan para camat dan kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban dana desa di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Menurut dia, beberapa kecamatan sudah mulai datang di Oellamsi, pusat pemerintahan Kabupaten Kupang yaitu Kecamatan Kupang Timur dan Semau Selatan untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana desa.
"Kami siap memberikan pendampingan terhadap para kepala desa yang kesulitan dalam membuat laporannya karena terkendala SDM, sehingga pembuatan laporannya dapat dilakukan dengan cepat," tegas mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang itu.
Baca juga: Dana Desa siap digunakan bangun 30.260 unit rumah di NTT
Baca juga: 632 jembatan di NTT dibangun dengan dana desa
"Kami telah memberikan batas waktu hingga 15 Desember 2019 bagi para kades untuk memasukkan laporan pertanggungjawaban dana desa. Apabila ada kepdes yang masih membandel maka akan berurusan dengan pihak inspektorat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang, Charles Panie ketika dihubungi di Kupang, Rabu (27/11).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menginstruksikan kepada para camat dan kepala desa untuk mempercepat pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap I dan II paling lambat 15 Desember 2019.
Baca juga: 100 desa di Kabupaten Kupang telah membuat LPJ
Baca juga: 155 kades diharapkan segera laporkan pemanfaatan dana desa
"Tim inspektorat akan turun ke desa-desa itu untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui apa yang menjadi kendala bagi para kepala desa hingga belum membuat laporannya. Kami tidak main-main karena dana desa ini merupakan uang negara yang harus ada laporan pertanggungjawabannya," katanya menegaskan.
Salah satu upaya dilakukan pemerintah Kabupaten Kupang dalam mempercepat pembuatan laporan para kepala desa yaitu dengan mewajibkan para camat dan kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban dana desa di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Menurut dia, beberapa kecamatan sudah mulai datang di Oellamsi, pusat pemerintahan Kabupaten Kupang yaitu Kecamatan Kupang Timur dan Semau Selatan untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana desa.
"Kami siap memberikan pendampingan terhadap para kepala desa yang kesulitan dalam membuat laporannya karena terkendala SDM, sehingga pembuatan laporannya dapat dilakukan dengan cepat," tegas mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang itu.
Baca juga: Dana Desa siap digunakan bangun 30.260 unit rumah di NTT
Baca juga: 632 jembatan di NTT dibangun dengan dana desa