Labuan Bajo (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Edistasius Endi menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 59 orang kepala desa (kades) hasil pemilihan serentak tahun 2018 di wilayah itu.
"Setelah pengukuhan ini tugas selanjutnya untuk segera menyesuaikan perubahan rencana pembangunan yang telah disusun sebelumnya enam tahun untuk ditambahkan tahun ke depan sesuai dengan periode masa jabatan yang baru yaitu delapan tahun," katanya di Labuan Bajo, Rabu, (19/6/2024).
Ia menjelaskan hasil pemilihan kades serentak tahun 2018 menetapkan 62 orang kades terpilih, namun dari jumlah tersebut hanya ada 59 kades yang berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan karena terdapat dua orang kades telah mengundurkan diri untuk ikut serta sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 dan satu orang meninggal dunia.
"Khusus bagi para kepala desa yang dikukuhkan hari ini, perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri ke arah perubahan yang lebih baik lagi," katanya.
Ia menjelaskan pada hakekatnya pengukuhan 59 kades itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 118 yang merupakan pasal peralihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal ini merupakan bridging (menjembatani) antara undang-undang baru yang sifatnya segera dengan undang-undang lama dilaksanakan tanpa perlu menunggu aturan lebih lanjut.
"Dalam ketentuan pasal 118 telah mengatur bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak bulan Februari 2024 diperpanjang selama dua tahun, sehingga masa jabatannya menjadi delapan tahun," katanya.
Bupati yang akrab disapa Edi Endi menekankan para kades untuk menindaklanjuti perpanjangan masa jabatan dengan menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu dari enam tahun menjadi delapan tahun, yaitu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2026.
Sehingga, lanjut Edi Endi, secara konkret poin perubahan yang dimasukkan adalah rencana pembangunan untuk dua tahun ke depan yang belum tertuang dalam RPJMDes sebelumnya.
"Jadi, sebelum menyusun RKPDes tahun 2025, harus ditetapkan dulu peraturan desa tentang RPJMDes Perubahan," tegasnya.
Edi Endi juga meminta para kades dalam tahun politik ini sebagai pemimpin masyarakat tingkat desa untuk selalu menciptakan suasana yang kondusif, menghilangkan perbuatan yang saling menghujat atau saling menghina dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.