Kupang (Antara NTT) - Sejumlah narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur sudah mampu merakit solar cell untuk pembangkit listrik tenaga surya.

"Sejumlah Napi di Lapas Kupang ini sudah bisa merakit solar cell untuk pembangkit listrik tenaga surya. Setelah melalui proses pendampingan oleh salah seorang tenaga teknis yang juga seorang napi yang memiliki keahlian dalam pembuatan solar cell ternyata napi di Lapas Kupang juga mampu merakit teknologi itu secara baik," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang, Syarif Hidayat di Kupang, Senin.

Dijelaskannya, para napi itu sudah memroduksi beberapa unit solar cell dengan hasil yang sangat mengembirakan untuk pemakain di Lapas Kupang.

Sekalipun telah berhasil membuat solar cell namun napi di Lapas Kelas II A Kupang belum mampu membuat panel surya pembangkit tenaga surya karena terkenala angaran untuk pengadaan prangkat itu.

"Jika memiliki dana yang memadai untuk pengadaan panel surya pembangkit liustrik tenaga surya maka hasil produksi para napi ini bisa digunakan diberbagai Lapas di NTT yang masih memiliki keterbatasan aliran listrik," kata Hidayat.

Ia mengatakan, pembangkit listrik tenaga surya merupakan energi alternatif yang bisa dimanfaatkan di NTT yang memiliki cahaya matahari yang sangat besar.

"Teknologi tenaga surya sebagai energi alternatif yang sangat cocok untuk dikembangkan di NTT. Hal itulah yang mendorong para napi di Lapas Kupang mulai mengembangkan teknologi tenaga surya ini selama menjalani hukuman di Lapas Kupang," kata Hidayat.

Ia optimis napi yang memiliki keterampilan pembuatan solar cell mampu mengembangkan usahanya itu setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Kupang.

Menurut mantan Kalapas NTB ini, belum menjajaki kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi di NTT yang sudah pengalaman dalam merakit panel surya pembangkit listrik tenaga surya karena masih berkonsentrasi melakukan pendampingan teknis terhadap napi dalam pembuatan perangkat lunak pembangkit listrik tenaga surya. 

Pewarta : Bennidiktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024