Kakanwil Kumham: Setiap hari 800 orang melintas melalui PLBN Mota Ain.

id NTT, Mota Ain,PLBN Motaain,Kemenkumham NTT

Kakanwil Kumham: Setiap hari 800 orang melintas melalui PLBN Mota Ain.

Pelintas batas saat hendak melintas ke Timor Leste di PLBN Mota Ain. ANTARA/Ho-Humas Kanwil Kemenkumham NTT.

Hasil monitoring yang kami lakukan di PLBN Mota Ain, jumlah pelintas batas semakin meningkat dan per hari bisa mencapai 800 orang...

Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone menyatakan bahwa jumlah pelintas batas yang melewati Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Kabupaten Belu per hari mencapai 800 orang pelintas.

"Hasil monitoring yang kami lakukan di PLBN Mota Ain, jumlah pelintas batas semakin meningkat dan per hari bisa mencapai 800 orang," katanya kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (17/11/2023).

Hal ini disampaikannya ketika ditanya seputar hasil monitoringnya ke sejumlah wilayah di Kabupaten Belu yang berbatasan darat dengan Timor Leste sejak Rabu (15/11) hingga Jumat (17/11) di sejumlah lokasi perbatasan.

Jumlah itu ujar dia diperkirakan akan terus meningkat mencapai 1.000 orang per hari di hari Jumat dan hari Sabtu (18/11). Sebab banyak warga dari Timor Leste dan sebaliknya Indonesia mengunjungi keluarga mereka di hari libur.

"Kalau akhir pekan, rata-rata pelintas batas negara bisa berkisar dari 600 hingga 1.000 orang per hari," ujar dia.

Dengan semakin meningkatnya jumlah pelintas batas di PLBN Mota Ain tersebut, Marciana meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Atambua untuk menambah personel di PLBN itu.

Hal ini ujar dia guna mengantisipasi peningkatan perlintasan pemudik jelang Natal dan Tahun Baru yang setiap tahun cukup signifikan di PLBN tersebut.

"Peningkatan itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan, sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar, tanpa kendala apapun," ujar dia.

Baca juga: Kemenkumham tekankan pentingnya literasi keagamaan antarbudaya

Selain di PLBN Mota Ain, Marciana juga sempat berkunjung ke Pos Lintas Batas di Builalu dan Turiskain, untuk melaksanakan tugas pelayanan keimigrasian dengan baik.

Baca juga: Kemenkumham: Notaris harus kedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta

Petugas Imigrasi diminta untuk selalu bekerjasama dengan Pengamanan Perbatasan (PAMTAS) 742 yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Bea cukai, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah termasuk Camat dan Kepala desa setempat,dan dapat berbaur dengan masyarakat lokal serta menghargai nilai-nilai budaya setempat.