Imigrasi Atambua deportasi WNA Timor Leste melalui PLBN Motaain

id imigrasi,atambua,deportasi,timor leste,ntt,indonesia,belu,warga negara asing

Imigrasi Atambua deportasi WNA Timor Leste melalui PLBN Motaain

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, NTT telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang melintas ke Indonesia secara ilegal, Selasa (19/3/2024). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Atambua)

...WNA berjumlah tiga orang yang terdiri dari seorang ibu rumah tangga berinisial MR dan kedua anaknya, kata Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Atambua Silvester Donna dari Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Jumat, (22/3/2024)

Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang melintas ke Indonesia secara ilegal melalui PLBN Motaain.

"WNA berjumlah tiga orang yang terdiri dari seorang ibu rumah tangga berinisial MR dan kedua anaknya," kata Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Atambua Silvester Donna dari Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, Jumat, (22/3/2024).

MR (21) dan kedua anaknya yang berusia di bawah lima tahun masuk ke Indonesia tidak menggunakan dokumen resmi atau ilegal.

Mereka berkunjung ke Indonesia dalam rangka merayakan Natal 2023 bersama keluarga di Lakafehan, Atambua pada 18 Desember 2023. Mereka pun tinggal selama tiga bulan di rumah kerabat.

Keberadaan tiga WNA itu diketahui oleh pihak keamanan setempat, sehingga mereka pun dijemput oleh Satuan Intelkam Polres Belu dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, NTT telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang melintas ke Indonesia secara ilegal, Selasa (19/3/2024). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Atambua) (HO-Kantor Imigrasi Atambua))

Silvester mengatakan mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa pemeriksaan pejabat imigrasi.

Tiga WNA itu pun dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yakni pendeportasian dan penangkalan selama enam bulan.

"Dalam kurun waktu tersebut, mereka tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia," kata dia.

Adapun langkah pendeportasian itu telah dilakukan pada 19 Maret 2024.

Baca juga: Menteri Hukum dan HAM berikan penghargaan kepada petugas Imigrasi Atambua
Baca juga: Imigrasi Atambua siagakan puluhan personel antisipasi pelintas batas
Baca juga: Imigrasi Atambua prediksi ribuan orang melintasi Pos Mota Ain