Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton menilai sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) yang berlangsung lama dapat merugikan daerah.
"Hemat saya, Badan Keuangan Daerah perlu memberi atensi khusus terhadap masalah ini, sebab jika penundaan penyaluran DAU berlangsung lama, tentu akan merugikan daerah," kata Darius Beda Daton, di Kupang, Jumat (8/5).
Baca juga: NTT kena sanksi penundaan penyaluran DAU
Baca juga: Pemerintah tunda salurkan DAU 2020 untuk beberapa daerah
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sanksi penundaan penyaluran DAU yang dilakukan Kementerian Keuangan terhadap sejumlah daerah, termasuk di NTT, karena tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Sanksi penundaan penyaluran DAU/dana bagi hasil (DBH) tersebut tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020, tertanggal 29 April 2020, ditanda tangani Kepala Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga Diah Sarkowi atas nama Menteri Keuangan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan tersebut tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian ABPD tahun anggaran 2020.
Darius Beda Daton mengatakan, sebenarnya pembahasan realokasi dan recofusing anggaran dalam rangka penanggulangan COVID-19 ini sudah dilakukan pemerintah bersama DPRD.
Namun, jika laporan penyesuaian APBD belum disampaikan ke Menteri Keuangan yang berakibat pada penundaan penyaluran DAU/DBH, maka Badan Keuangan Daerah perlu memberi atensi khusus terhadap masalah ini.
"Sebab jika penundaan penyaluran DAU berlangsung lama, tentu akan merugikan daerah. Ini juga penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas anggaran COVID-19," katanya menambahkan.
"Hemat saya, Badan Keuangan Daerah perlu memberi atensi khusus terhadap masalah ini, sebab jika penundaan penyaluran DAU berlangsung lama, tentu akan merugikan daerah," kata Darius Beda Daton, di Kupang, Jumat (8/5).
Baca juga: NTT kena sanksi penundaan penyaluran DAU
Baca juga: Pemerintah tunda salurkan DAU 2020 untuk beberapa daerah
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sanksi penundaan penyaluran DAU yang dilakukan Kementerian Keuangan terhadap sejumlah daerah, termasuk di NTT, karena tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Sanksi penundaan penyaluran DAU/dana bagi hasil (DBH) tersebut tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020, tertanggal 29 April 2020, ditanda tangani Kepala Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga Diah Sarkowi atas nama Menteri Keuangan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan tersebut tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian ABPD tahun anggaran 2020.
Darius Beda Daton mengatakan, sebenarnya pembahasan realokasi dan recofusing anggaran dalam rangka penanggulangan COVID-19 ini sudah dilakukan pemerintah bersama DPRD.
Namun, jika laporan penyesuaian APBD belum disampaikan ke Menteri Keuangan yang berakibat pada penundaan penyaluran DAU/DBH, maka Badan Keuangan Daerah perlu memberi atensi khusus terhadap masalah ini.
"Sebab jika penundaan penyaluran DAU berlangsung lama, tentu akan merugikan daerah. Ini juga penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas anggaran COVID-19," katanya menambahkan.